Soal Kasus Dosen FIB, Pekan Depan Kemendikbudristek Periksa Pimpinan Unsrat

MANADO, SULUTBICARA.com

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespon surat Komnas HAM terkait aduan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Stanly Monoarfa yang tidak dibayarkan haknya sebagai tenaga pendidik.

Dari informasi yang didapat media ini, Kemendikbudristek mengagendakan pada tanggal 15-16 September 2022 bakal melakukan monitoring klarifikasi dan validasi terkait permasalahan BKD dan tunjangan Serdos di lingkungan Unsrat.

“Yang akan diperiksa antara lain Rektor Unsrat, Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Administrasi Umum, Dekan FIB (lama dan baru), Wakil Dekan/Asesor BKD yang menilai BKD dosen Stanly Monoarfa serta Tim IT Sistem BKD Unsrat,” tulis sumber Kemendikbudristek kepada media ini, Sabtu (10/09/2022).

Menurut sumber, Kemendikbudristek serius menangani masalah tersebut. Hal ini dikarenakan pihak Kemendikbudristek mendapat masukan dari Komnas HAM bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM.

“Jika yang disampaikan memang benar, maka kasus dosen FIB Unsrat akan menjadi preseden buruk, bukan hanya Unsrat tapi juga secara keseluruhan yaitu pendidikan di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Unsrat menjelaskan bahwa permasalahan penelitian di LPPM Unsrat oleh Stanly Monoarfa telah dibawa di ranah hukum secara perdata, dimana tuntutannya ditolak dan proses hukumnya masih berlanjut.

“Kita tunggu saja putusan kasasi. Kedua, kasus LKD juga sudah dibawah ke ranah hukum secara pidana terhadap asesor di pengadilan dan putusan terhadap asesor bebas. Proses hukum juga berlanjut dan sedang menunggu keputusan kadasasi,” ungkap pihak Unsrat diwakili Max Rembang yang diketahui telah pensiun sebagai ASN.

Lanjut menurutnya, Tim bantuan hukum Unsrat sedang mencari data tentang penyimpangan data LKD yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Saya berharap saudara Billy lebih obyektif dalam pemberitaan dengan terus menjaga etika jurnalistik,” papar Rembang.

Sementara itu, dosen FIB Unsrat Stanly Monoarfa membenarkan bahwa dirinya akan diminta keterangan oleh pihak Kemendikbudristek.

“Iya, minggu depan diminta Kemendikbudristek untuk mempersiapkan berkas pendukung seperti laporan LKD BKD 2019/2020 sampai dengan 2021/2022 (6 semester). Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak bisa menghilangkannya. Hanya masalah waktu, hingga kebenaran terungkap,” serunya.

Diketahui, sebelumnya Komnas HAM RI telah dua kali menyurati Kemendikbudristek dengan nomor surat 101/K-PMT/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 dan nomor 637/R-PMT/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022. Adapun isi surat tersebut meminta Mendikbudristek untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM (perlakuan diskriminatif) terhadap Stanly Monoarfa.

“Penting disampaikan, setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja ataupun kelalaian yang secara hukum melawan, mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dan tidak bisa mendapat atau dikhawatirkan tidak akan bisa memperoleh penyelesaian hukum secara adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku merupakan tindakan Pelanggaran HAM,” tulis surat tersebut yang ditandatangani langsung Subkomisi Penegakan HAM M. Choirul Anam selaku Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan.

(bil)

Komentar