Tolak Rapid Test, Warga Ketang Baru Pasang Spanduk

Headline, Nasional447 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Upaya pemerintah mengadakan rapid test (tes cepat) yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Kota Manado, mendapat penolakan dari sejumlah warga di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Sebagai bentuk penolakan, warga membentangkan spanduk bertuliskan penolakan rapid test.

Warga Ketang Baru yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penolakan tersebut sebagai bentuk penolakan dari rapid test. Menurutnya meski tidak memiliki gejala penyakit tetapi tetap dikatakan corona. “Ini hasil kesepakatan warga yang menolak,” tegasnya, Selasa (16/006/2020).

Terpisah, pejabat Pemkot Manado, Franky Mocodompis dalam postingan Facebook ikut mengomentari terkait penolakan rapid test oleh warga Ketang Baru. Dia pun menjelaskan mengenai undang-undang yang mengatur terkait penolakan pemeriksaan terhadap wabah penyakit menular. Inilah postingan dari Franky Mocodompis yang diupload tanggal 16 Juni 2020, pukul 10.00 WITA:

Slamat Pagi.

For warga Manado terutama yang ada pasang SPANDUK Tolak Rapid Tes, ato yang masih ambe sikap nimau rapid tes, kiapa kong nyanda iko jo tu warga laeng yang so rapid deng swab kang? Mo ba tolak rapid tes itu tindak pidana kasiang Bro. Memang depe ancaman pidana kwa ringan katu noh. Ada ba lapis2 depe pasal mar ini dua jo yang ringan2. Paling tinggi cuma ancaman penjara 1 taong deng denda 1 juta

Bro deng Sis boleh noh batolak. Hak katu. Mar kalu kapala kore nimau dapa priksa, bro deng sis somo beking susah satu kampung. Abis satu kampung, somo beking susah samua torang di Manado. So susah le mancari kong mo tambah bro deng sis mo beking siksa? Adoh lebe bae tre torang baku dukung.

Di UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ada tulis bagini :

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

KUHP

Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Jadi nda usah le kwa mo ba kabal neh bro. Orang Ketang Baru laeng so iko kong bro tre nimau. Iko jo Ba rapid-swab tes jo, mumpung frei dang toh. Mar kalu nyanda, yah, nanti jo petugas baik yang pake baju planet deng aparat yang pi jemput.(red/*)

Komentar