Terkait Polemik Pilrek dan Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Pihak Unsrat

MANADO, SULUTBICARA.com

Laporan beberapa civitas Universias Sam Ratulangi (Unsrat) terkait polemik Pemilihan Rektor (Pilrek) dan dugaan korupsi kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memantik kekuatiran dari masyarakat Sulawesi Utara. Terkait polemik itu, Humas Unsrat Daniel Pangemanan SH MH angkat bicara.

Kepada media ini, Pangemanan mengaku pelaksanaan Pilrek Unsrat saat ini menunggu petunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Menunggu petunjuk Kemendikbud Ristek sebagai atasan langsung Rektor yang mempunyai kewenangan mendelegasikan agenda Pemilihan Rektor melalui Senat Unsrat, karena perpanjangan jabatan Rektor dalam pengambilan keputusan, wajib mendapatkan persetujuan Menteri,” terang Pangemanan, Kamis (25/08/2022).

Lanjut dikatakan, bahwa terkait dugaan korupsi di Unsrat yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan berujung penghentian dengan dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). 

“Sudah lama di SP3 oleh pihak Kepolisan dan Kejaksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, polemik Pilrek dan dugaan korupsi di Unsrat dilaporkan langsung Prof Ir Dody Sumajouw MEng PhD (anggota Senat) dan Ir Celcius Talumingan MS (dosen) kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Melalui laporan tersebut, Ketua DPD RI meminta Ketua Komite III Hasan Basri, dan Ketua Badan Kehormatan (BK) Leonardy Harmainy, Maya Rumantir (Senator asal Sulawesi Utara), Staf Khusus Ketua DPD RI Togar M Nero, dan Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol untuk untuk menindaklanjuti secara serius persoalan tersebut. 

Pada kesempatan itu Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, mengatakan segera akan membahas persoalan ini di lembaganya. 

Bahkan katanya, dalam waktu tak terlalu lama akan memanggil para pihak, mulai dari Mendikbud Ristek hingga stakeholder terkait lainnya untuk menjernihkan persoalan ini.

“Nanti akan kita dengar semuanya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar persoalan ini menjadi jelas. Tolong dibuatkan kronologinya secara lebih terperinci. Terkhusus untuk dugaan kasus korupsi, agar hal itu dipisah, karena memang ada lembaga khusus yang menanganinya,” kata Hasan.

(bil/*)