Direkur RRI Sebut Alih Lahan di Cimanggis Tak Rugikan Negara

Nasional495 Dilihat

JAKARTA, SULUTBICARA.com – Pengalihan status pengelolaan tanah negara di Cimanggis bagi RRI tidak menimbulkan masalah prinsip, karena RRI sedang mengembangkan penggunaan teknologi penyiaran baru teresterial digital dengan kebutuhan lahan tidak luas, yakni hanya 4,7 hektare.

“Kami memahami ini proyek strategis nasional dan posisi RRI sebagai pengelola atas hak pakai lahan pada kompleks pemancar Radio di Cimanggis. Maka RRI sesungguhnya bukan pemilik lahan tersebut. Pemiliknya adalah negara dan negara menyerahkan pengelolaanya kepada instansi yang memang memerlukan untuk itu,” kata Direkur SDM dan Umum LPP RRI Nurhanudin dalam siaran pers, Sabtu (04/07/2020), sesuai rilis tertulis diterima SULUTBICARA.com.

Pengalihan hak atas tanah tersebut juga telah mendapat rekomendasi dari Komisi I DPR dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 29 Maret 2017 yang dipimpin Mayjen TNI (Purn) TB Hasanudin yang selama ini melakukan pengawasan dan budgeting terhadap RRI.

“Salah satu poinnya adalah Komisi I sepakat mendukung pemanfaatan lahan LPP RRI di Cimanggis untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Selain itu juga rekomendasi Dewas Pengawas LPP RRI dapat memahami permohonan alih status BMN tanah di Kompleks Pemancar RRI Cimanggis, untuk rencana pendirian UIII, karena pada dasarnya tanah RRI di Cimanggis merupakan Barang Milik Negara yang dapat dialihfungsikan sesuai PP No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara,” ujar Direktur Utama Radio Republik Indonesia, M Rohanudin.

Ia menegaskan, pengalihan status pengelolaan atas sebidang tanah tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

Sebagai pemilik aset, negara memindahkan pengelolaanya kepada Kementerian Agama cq Universitas Islam Internasional Indonesia (PP 27/2014). Negara juga melalui pemerintah cq Kementerian Keuangan berkomitmen mengembangkan teknologi penyiaran RRI.

Direktur Keuangan RRI, Hari Sudarjanto menjelaskan, menurut catatan pada DIPA APBN 2020, ada alokasi anggaran dari negara sebesar Rp 325 miliar untuk pengembangan teknologi teresterial digital – DRM serta pembangunan kompleks multi media RRI pada areal 4,7 hektare di Cimanggis yang diberikan pengelolaannya kepada RRI.

“Dari semula, DIPA APBN sebesar Rp325 miliar yang digunakan refocusing oleh kementerian keuangan sebesar Rp237 miliar. Sisanya masih dapat digunakan untuk pengembangan pemancar teresterial digital – DRM bagi keperluan pemancaran internasional Voice of Indonesia,“ jelas Hari Sudarjanto.

Kabid Teknik Dlt. Teknologi dan Media Baru Agus memaparkan, teknologi shortwave saat ini tinggal kenangan. Selain kualitas penerimaanya tidak jernih, biaya operasionalnya sangat besar. Produsennya juga sudah sulit ditemui dan areal pemancar yang digunakan perlu sangat luas.

“Kesannya memang tidak effisien dan efektif,” ujarnya.

Ia mengatakan Radio Republik Indonesia (RRI) perlahan sudah mempersiapkan penggunaan teknologi tereseterial digital untuk mendukung transmisi konten Voice of Indonesia.

Ini dilakukan sebab sejak sebelum tahun 2016, pemancaraan gelombang pendek RRI melalui jejaring pemancar shortwave di kompleks pemancar Cimanggis, Jawa Barat, tidak dilakukan secara optimal.

“Daya yang digunakan saat itu hanya 10 KW dari kemampuan awal 250 KW,” kata Agus.

Menurutnya suku cadang pemancar SW 250 KW juga sulit ditemukan.

Direktur Utama RRI, M Rohanudin menjelaskan, transformasi teknologi pemancar analog shortwave menjadi teresterial tidak memerlukan lahan luas seperti sebelum ini.

“Areal lahan yang pengelolaanya diserahkan negara kepada RRI seluas 4,7 hektare sudah sangat memadai untuk pembangunan pemancar teresterial digital – DRM, termasuk untuk tower, pemancar, gedung dan keperluan pendukung lainnya,” ujar M Rohanudin.(red/*)

Komentar