Menkes Tunjuk drg. Yuli Saripawan Jadi Plt Direktur Utama RSUP Kandou

Headline91217 Dilihat

MANADO – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menunjuk pelaksana tugas (Plt.) Direktur Utama RSUP Kandou dengan menugaskan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), drg. Yuli Astuti Saripawan, MKes mengisi posisi tersebut.

“Iya betul, baru sehari,” kata sumber ini kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Penunjukan drg. Yuli menggantikan dr. Ivonne Rotty sebagai Plt Direktur Utama RSUP Kandou secara efektif berlaku pada 14 Oktober 2024.

Sementara itu, drg. Yuli Saripawan yang dihubungi via WhatsApp sampai berita ini terbit belum memberikan keterangan terkait jabatan baru dirinya.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan menghentikan sementara program Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Sam Ratulangi di RSUP Kandou, karena disinyalir ada aktivitas perundungan (bullying) serta pungutan liar (Pungli).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya menjelaskan bahwa keputusan tersebut adalah bagian dari konsistensi mereka dalam menghilangkan perundungan di rumah sakit pendidikan.

“Keputusan ini tentunya dengan dasar yang kuat, seperti banyak laporan yang masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigasi Itjen (Inspektorat Jenderal), dan sudah ada peringatan sebelumnya, maka kita ambil tindakan yang tegas,” katanya mengutip Antara, Selasa (8/10/2024).

Dalam surat tertanggal 5 Oktober 2024 tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi atas pengaduan pada program studi tersebut, masih terjadi perundungan dalam Prodi Penyakit Dalam.

“Terdapat permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh PPDS (Peserta Pendidikan Dokter Spesialis) Senior Penyakit Dalam kepada PPDS Junior dan Calon PPDS Penyakit Dalam,” begitu bunyi butir pertama surat itu.

Kemudian, surat tersebut juga menyatakan bahwa perundungan masih terjadi meski Kementerian Kesehatan telah memberi peringatan. Adapun bentuk perundungan yang terjadi berupa ancaman serta kekerasan verbal dan nonverbal kepada PPDS Junior.

“Terdapat pemahaman dari PPDS Senior, DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan), dan Supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain,” begitu hasil klarifikasi ketiga dalam surat tersebut.

 

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan meminta Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Kandou Manado untuk membekukan sementara perjanjian kerja sama antara RS tersebut dan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi terkait program tersebut.

Hal tersebut sebagai upaya preventif sampai langkah perbaikan dari keduanya guna mencegah jatuhnya korban.

(bil)

Komentar