Kusumawardani: Penghargaan IKPA jadi Indikator Baiknya Kualitas Anggaran Polimdo

MANADO, SULUTBICARA.com – Politeknik Negei Manado (Polimdo) mendapatkan penghargaan sebagai Satuan Kerja Mitra Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik I tahun 2021 pada pagu anggaran di atas Rp 50 Miliar.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Pembendaharaan Provinsi Sulut, Ratih Hapsari Kusumawardani kepada Direktur Polimdo, Dra Mareyke Alelo MBA di Aula Serba Guna Lantai 6, Gedung Keuangan Negara, Manado, Selasa (15/06/2021).

Menurut Direktur Alelo, penghargaan ini merupakan penghargaan yang tidak pernah diprediksi sebelumnya. Pasalnya Polimdo berhasil menjadi terbaik diantara 40 satker yang lain.

“Nah, ini penghargaan yang sangat prestigious bagi kami karena Polimdo termasuk (lembaga dengan) kategori pagu anggaran yang besar, di atas Rp 50 miliar,” ujar Direktur Alelo ditemani Wadir II Susy Marentek SE MSA usai menerima penghargaan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Provinsi Sulut Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, penghargaan IKPA ini menjadi salah satu faktor untuk mengukur seberapa baik kualitas anggaran dari masing-masing satker.

“Polimdo sendiri berhasil mendapat nilai akhir 98,63 dari keseluruhan indikator penilaian IKPA untuk pagu di atas Rp 50 miliar,” terangnya.

Diketahui ada empat aspek yang dijadikan penilaian yaitu, aspek kesesuaian perencanaan terhadap pelaksanaan anggaran, aspek efektifitas pelaksanaan kegiatan, aspek efisiensi pelaksanaan kegiatan, aspek kepatuhan terhadap regulasi.

Sedangkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 13 indikator seperti Penyerapan Anggaran, Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, Konfirmasi Output, Pengelolaan UP dan TUP, Revisi DIPA, LPJ Bendahara, Perencanaan Kas, Kesalahan SPM, Retur SPPD, Pagu Minus, dan Dispensasi SPM.

(BIL)

Komentar