Astaga! BNI Asal Pasang Plang di Tanah Milik John Hamenda

Headline, Nasional828 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.comPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memasang plang terhadap aset milik John Hamenda yang ada di Jalan 17 Agustus, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Rabu (01/03/2023).

Menariknya, aset yang diplang tersebut bukan termasuk barang bukti dalam perkara maupun amar Putusan Mahkama Agung RI Nomor: 600/K/PID/2005/MA.RI tanggal 31 Mei 2005 serta Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 177/PID/2004/PT.DKI tanggal 1 Februari 2005 maupun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1002/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel tanggal 4 November 2004 atas nama terpidana John Hamenda.

Asal memasang plang yang dilakukan pihak BNI, ditanggapi John Hamenda. Dia meyakini negara tidak akan mungkin merampas hak rakyat bila tidak merugikan negara. Diungkapkannya, pada tahun 2012 dirinya pernah mengirim surat kepada BNI perihal menanyakan berapa hutang dirinya kepada pihak BNI.

“BNI hanya menjawab bahwa rekening saya sudah ditutup, jawaban yang diluar konteks pertanyaan. Kalau memang saya masih berhutang kepada Negara atau BNI, saya ikhlas dan dengan senang hati menyerahkan aset-aset ini untuk membayar hutang-hutang saya,” ungkapnya, Jumat (03/03/2023).

Dia menjelaskan bahwa amar putusan yang dipakai BNI pernah digunakan saat melakukan gugatan perdata di PN Manado. “Dan hasilnya gugatan mereka ditolak sampai pada tingkat Pengadilan Tinggi dan sudah inkrah,” jelasnya.

Menurutnya, seandainya tanah tersebuf menjadi rampasan BNI, tidak mungkin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mau mengembalikan sertifikat tersebut kepada Bank Danamon.

“Kita akan lanjutkan di Pengadilan siapa yang benar dan siapa yang salah. Terima kasih. Kita ketemu dan buktikan di Pengadilan,” tegas pria low profile ini.

(bil)

Komentar