MANADO – Mengantisipasi penyelewengan petugasnya, terkait dengan pungutan liar (pungli), RSUP Kandou melakukan kebijakan khusus untuk menghidari hal tersebut.
Salah satu yang dilakukan adalah dikeluarkannya kebijakan teknis pembayaran non tunai untuk pembayaran, termasuk di Instalasi Forensik.
Direktur Utama RSUP Prof Kandou Dr dr Ivonne Elisabeth Rotty MKes melalui Direktur Layanan Operasional dr Wega Sukanto SpB-TKV menjelaskan, biaya pelayanan di Instalansi Forensik, salah satunya biaya formalin.
“Biaya formalin untuk peserta BPJS kesehatan adalah Rp.1.430.000, sedangkan pasien non BPJS berlaku tarif Rp. 1.720.000. Dan untuk pembayaran langsung di kasir Instalasi Gawat Darurat,” terangnya, Sabtu (08/05/2024).
Dia juga berharap pihaknya bisa terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan.
“Semoga bisa membantu masyarakat dan kedepannya kami akan terus meningkatkan pelayanan,” tutup dia.
(sbc)
Komentar