Akui Ada Pungutan Iuran Duka di FK Unsrat, Dekan: Persetujuan Dosen

Sumikolah11338 Dilihat

MANADO – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) iuran duka di Fakultas Kedokteran (FK) Unsrat diakui oleh pimpinan fakultas, meski mereka berdalih sesuai persetujuan para dosen.

Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat, Prof Nova Kapantow mengatakan, pemotongan sejumlah uang yang dilakukan pihaknya untuk iuran dana duka tidak bisa digolongkan sebagai pungli, sebab permintaan itu tanpa ada unsur paksaan dan dilakukan di atas materai.

“Dana duka tidak dipotong digaji, tapi disetorkan langsung oleh dosen yang bersangkutan. Dana duka juga tidak dipaksa, tapi hanya dosen yang menyetujui saja. Persetujuan juga diberikan oleh dosen yang bersangkutan dengan tanda tangan di atas materai,” jelas Dekan FK Unsrat kepada media ini, Rabu (03/07/2024).

“Tidak ada pungli untuk dana duka,” ujar Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum FK Unsrat, dr Damayanti Pangemanan menambahkan singkat.

Pengamat Hukum, Deybi Teneh SH menjelaskan, jika pengutan dana duka yang dilakukan sejumlah pimpinan FK Unsrat mempunyai dasar hukum itu sah sah saja.

Namun, ketika pungutan dana duka itu tidak mempunyai payung hukum, maka hal tersebut merupakan perbuatan ilegal dan sudah termasuk kategori pungli. “Kalau yang terjadi di FK Unsrat, itu sudah jelas pungli, sebab sejumlah dosen mengaku di potong di gaji bahkan tanpa sepengetahuan mereka,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah dosen di FK Unsrat merasa keberatan atas pemotongan gaji dengan dalil dana duka. Mereka mengatakan pemotongan yang dilakukan bervariasi, tergantung golongan. Pemotongan uang disekitar Rp.17.500 sampai Rp.45.000, tergantung golongan.

(sbc)

Komentar