MANADO – Jika biasanya para dosen berlomba-lomba membanggakan institusinya, namun hal berbeda yang dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat berinisial YR alias Yappi.
Setelah ditelusuri pihak rektorat, ternyata oknum tersebut memberikan keterangan hoaks yang cenderung mengarah ke fitnah.
Menurut Wakil Rektor II Unsrat, Dr Ir Royke Montolalu SPi MSc, pihaknya sejak tahun 2022 telah mengimplementasikan penerapan remunerasi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2022 serta Peraturan Rektor Unsrat Nomor 3 Tahun 2022.
“Semuanya bisa dilihat secara online. Dan setelah dicek yang bersangkutan dari remunerasi menerima sepuluh jutaan, sesuai dengan kinerjanya,” katanya kepada media ini, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, para dosen dinilai kinerjanya sesuai indikator. Pola remunerasi ini, dikatakannya memastikan terjadinya peningkatan kesejahteraan, melalui kinerja dosen yang berkualitas yang ditunjukkan.
“Setelah ditelusuri secara detail ternyata oknum tersebut berpotensi terkena tuntutan ganti rugi (TGR),” ungkapnya.
Ditambahkan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat, Prof Dr Ir Jefrey Kindangen DEA bahwa penerima pengabdian dan penelitian telah mengikuti aturan yang berlaku.
“Jadi Unsrat memiliki prosedur, karena ada komite/reviewer pemeriksa usulan. Dan usulannya harus memenuhi eligibilitas, contohnya ada skim penelitian yang usulan ketua tim Strata 3. Ada juga Skim yang harus sudah pernah ada publikasi internasional terutama untuk klaster 1,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa oknum dosen tersebut memasukan proposal penelitian yang tidak sesuai aturan yang berlalu.
“Yang bersangkutan memasukan proposal penelitian untuk Skim yang ketuanya harus Doktor dan Guru Besar, dan tentunya itu salah,” jelasnya seraya menambahkan bahwa tuduhan tersebut tidak mendasar.
(sbc)
Komentar