MANADO – Praktisi Hukum Sulut, Lefrando Sumual SH MH meminta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikti Saintek Chatarina Muliana Girsang dan Staf Khusus Mendiktisaintek Ellen Kumaat tidak membuat gaduh Unima dan Unsrat.
“Tujuan Plt Rektor Unima yang adalah Irjen Kemendikti Saintek adalah untuk menormalisasikan, mengharmoniskan serta menegakan regulasi, bukan membuat kontroversi serta kegaduhan di kalangan akademisi Unima,” tukasnya, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, regulasi yang diteken Sekjen dan Dirjen terkait penafsiran batas usia dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri telah merujuk pada pendapat hukum dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan putusan hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung Nomor 107K/TUN/2006 yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau persuasif dan dapat menjadi rujukan dalamp enafsiran batas usia.
“Ibu Irjen dan Stafsus Menteri jangan berlagak Menteri. Tolong Pak Satryo Soemantri Brodjonegoro selaku Mendiktisaintek mengevaluasi keduanya, karena keduanya diduga berpihak kepada salah satu calon. Dan ini sangat tidak beretika,” tegas Sumual yang merupakan Tim Hukum dan Advokasi Gerindra Sulut ini.
Sementara itu, Irjen Kemendiktisaintek Chatarina Muliana Girsang mengaku melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan Mendiktisaintek.
“Saya melakukan tugas yang diperintahkan Pak Menteri kepada saya untuk mengawal agar proses Pilrek dapat berjalan sesuai dengan aturan, sehingga akuntabel,” ungkap Chatarina kepada media ini via WhatsApp belum lama ini.
Dia juga membatah menerima uang dari salah calon di Pilrek Unima.
“Jika Anda mendengar isu itu ditanyakan saja kepada penyebar isunya ya. Siapa yang memberi dimana kapan. Kalau saya malah baru mendengar dari Anda. Saya serahkan semua kepada Tuhan. Mohon doanya ya,” tambah Irjen Catharina.
Sementara itu, staf khusus Mendiktisaintek Ellen Kumaat ketika dikonfirmasi via WhatsApp memilih memblokir nomor media ini.
Diketahui, mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat ikut membuat gaduh civitas Unsrat. Hal ini dengan dilaporkan dirimya ke Polda Sulut dan Kejati Sulut terkait pembuatan rekening ganda yang dinilai melanggar hukum dan berpotensi korupsi.
(bil)
Komentar