Soal Wacana Pengelolaan Tambang Oleh Kampus, Begini Respons Rektor Unsrat

Sumikolah2254 Dilihat

MANADO – Puluhan mahasiswa Unsrat melakukan demonstrasi menanyakan sikap Unsrat soal wacana pengelolaan tambang oleh kampus di Gedung Rektorat Unsrat, Rabu (19/02/2025).

Hal ini dikarenakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) No.4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang turut mengatur tentang perguruan tinggi dapat mengelola tambang.

“Kami itu belum dapat informasi itu dari pusat dan kita belum bahas sama sekali. Jadi bukannya Unsrat menolak atau menerima, jadi belum ada sama sekali informasi dari pusat,” kata Rektor Unsrat, Prof Berty Sompie kepada media ini.

Dia menegaskan jika secara resmi Unsrat belum ada suara seksama terkait dengan tawaran mengelola tambang. Kampus lanjutnya pada prinsipnya akan menunggu keluarnya regulasi yang pasti.

“Kalau kami pada prinsipnya harus melihat ketentuannya dulu. Jadi harus melihat regulasinya dulu, seperti apa, baru kemudian kita memberikan tanggapan untuk rencana itu,” ungkapnya.

“Saat ini kami hanya berfokus pada fungsi utama kampus yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah resmi membatalkan kebijakan pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dan menggantinya dengan bantuan dana riset serta beasiswa.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung pada Senin (17/2/2025) dan akan dibawa ke rapat paripurna dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu.

Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers usai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Supratman mengatakan, pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.

(bil)

Komentar