SULUTBICARA.COM – Direktur Utama (Dirut) RSUP Kandou, Prof Dr dr Stary Rampengan SpJP(K) MARS melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (24/06/2025).
Dalam kunjungannya, Prof Stary diterima langsung Kepala Kejati Sulut, Dr Andi Muhammad Taufik SH MH CGCAE bersama pejabat terkait.
Dalam kunjungan ini, Direktur RSUP Kandou membahas potensi sinergi antara rumah sakit dan Kejati Sulut, terutama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama kedua institusi dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang mungkin dihadapi oleh rumah sakit, serta mendukung pelayanan kesehatan masyarakat Sulut dengan landasan hukum yang kuat.
Kajati Sulut, Dr Andi Muhammad Taufik SH MH CGCAE, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung RSUP Kandou dalam bidang hukum.
“Pertemuan ini menjadi langkah positif dalam memperkuat sinergi antara lembaga hukum dan kesehatan di Sulawesi Utara,” katanya.
“Kedepan RSUP Kandou dapat tampil menjadi pusat kesehatan yang dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambah Kajati Sulut.
Pertemuan ini juga diisi dengan diskusi informal untuk menjaga hubungan baik antara kedua lembaga.
“Diharapkan, melalui kolaborasi ini, dapat meningkatkan kualitas pelayanan, SDM tenaga kesehatan maupun sarana prasarana RSUP Kandou,” tukas Dirut RSUP Kandou Prof Stary Rampengan.
(sbc)
Komentar