Oleh: Laela Worotikan, S.Ag., M.Pd.I.
Dosen Politeknik Negeri Manado
Abstrak
Fenomena hijrah di kalangan Muslim muda perkotaan Indonesia menghadirkan kompleksitas baru dalam lanskap keberagamaan kontemporer. Artikel ini menganalisis bagaimana hijrah bertransformasi dari konsep teologis klasik menjadi gaya hidup yang dimediasi oleh teknologi digital dan logika konsumerisme. Melalui pendekatan sosiologi agama dan studi budaya, penelitian ini mengungkap dialektika antara pencarian spiritualitas autentik dengan komersialisasi simbol-simbol keagamaan, serta implikasinya terhadap pembentukan identitas dan kohesi sosial di masyarakat urban Indonesia.
1. Pendahuluan
Dalam dekade terakhir, istilah “hijrah” mengalami kecenderungan yang signifikan dalam wacana keagamaan Indonesia. Jika secara historis hijrah merujuk pada peristiwa monumental perpindahan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dari Mekah ke Madinah pada tahun 622 M—yang menandai titik awal kalender Hijriyah dan transformasi komunitas Muslim dari minoritas yang terpinggirkan menjadi entitas politik yang solid—maka dalam konteks kontemporer, makna hijrah mengalami personalisasi dan diversifikasi yang luar biasa (Muhtar, 2023).
Bagi generasi muda Muslim perkotaan Indonesia, hijrah tidak lagi dipahami sebagai migrasi geografis, melainkan sebagai perpindahan eksistensial dari satu mode hidup (modus vivendi) ke mode hidup lainnya. Ia merepresentasikan transformasi dari gaya hidup yang dianggap “sekuler” atau “hedonis” menuju gaya hidup yang “islami” atau “syar’i”. Pergeseran semantik ini bukan semata-mata fenomena linguistik, melainkan mencerminkan dinamika sosio-kultural yang lebih luas dalam masyarakat Indonesia yang sedang mengalami transformasi modernitas.
Yang membedakan gelombang hijrah kontemporer dengan gerakan revivalisme Islam sebelumnya adalah intensitas mediasi teknologi digital dan integrasi penuh dengan logika pasar konsumeris. Hijrah kini bukan lagi sebuah proses transformasi spiritual yang privat dan gradual, melainkan sebuah performativitas publik yang terdokumentasi, tervisualisasi, dan terdistribusi melalui platform media sosial (Slama, 2017). Artikel ini berusaha membongkar kompleksitas fenomena tersebut dengan mengajukan pertanyaan kritis: Bagaimana hijrah sebagai gaya hidup membentuk subjektivitas religius generasi muda urban? Dan apa implikasi sosio-kultural dari komodifikasi nilai-nilai spiritual dalam logika pasar?
2. Kerangka Teoretis
Bertentangan dengan prediksi teori sekularisasi klasik yang mengasumsikan bahwa modernisasi akan menggerus peran agama di ruang publik (Wilson, 1982), fenomena hijrah justru mengonfirmasi tesis “desekularisasi” Peter L. Berger (1999) dan konsep “deprivatisasi agama” José Casanova (1994). Agama tidak menghilang, melainkan kembali ke ruang publik dengan wajah baru—lebih visual, lebih performatif, dan lebih terintegrasi dengan budaya konsumen.
Dalam konteks hijrah, Islam tidak lagi sekadar sistem keyakinan yang dipraktikkan secara privat, tetapi menjadi marker identitas kultural yang ditampilkan (performed) melalui pilihan gaya hidup: fashion, pola konsumsi, preferensi entertainment, hingga komposisi jaringan sosial.
Anthony Giddens (1991) menjelaskan bahwa dalam masyarakat late modernity, identitas diri bukanlah sesuatu yang given atau ascribed, melainkan sebuah “proyek refleksif” yang harus secara aktif dikonstruksi dan dipelihara oleh individu. Di tengah pluralitas pilihan dan ketidakpastian struktural yang ditimbulkan oleh globalisasi, individu menghadapi “ontological anxiety”—kecemasan eksistensial tentang siapa diri mereka dan bagaimana mereka harus hidup.
Hijrah menawarkan solusi terhadap kecemasan ini. Ia menyediakan “narrative of self” yang koheren, sistem nilai yang stabil, dan komunitas yang memberikan sense of belonging. Bagi generasi muda yang merasa terombang-ambing dalam fluiditas modernitas cair, hijrah adalah “jangkar identitas”.
François Gauthier (2014) dan Bryan Turner (2008) menganalisis bagaimana dalam masyarakat kapitalis lanjut, agama semakin tunduk pada logika pasar. Nilai-nilai spiritual, ritual keagamaan, dan identitas religius tidak lagi sepenuhnya otonom, melainkan ditransformasi menjadi komoditas yang memiliki exchange value.
Dalam konteks hijrah, proses komodifikasi termanifestasi dalam proliferasi industri gaya hidup halal yang mencakup fashion syar’i, kuliner halal-thoyib, wisata halal, hingga financial technology berbasis syariah. Hijrah tidak hanya mengubah cara seseorang beribadah, tetapi juga—dan mungkin terutama—mengubah pola konsumsi mereka.
3. Metodologi Penelitian
Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis konten dan observasi digital etnografi. Data primer dikumpulkan melalui:
- a. Analisis konten media sosial: Penelusuran hashtag #Hijrah, #PemudaHijrah, dan #HijrahYuk di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk mengidentifikasi tema dominan, narasi yang beredar, dan representasi visual hijrah (Januari-Maret 2024).
- b. Kajian literatur: Telaah terhadap jurnal akademis dalam bidang sosiologi agama, studi Islam kontemporer, dan cultural studies.
- c. Observasi partisipatif terbatas: Pengamatan terhadap beberapa kajian komunitas hijrah di Jakarta dan Bandung untuk memahami dinamika interaksi sosial dan pembentukan wacana.
Analisis dilakukan secara interpretatif dengan perspektif kritis, berusaha mengungkap tidak hanya manifest content tetapi juga latent meaning dan implikasi sosio-kultural dari fenomena hijrah.
4. Temuan dan Analisis
Data observasi menunjukkan bahwa narasi hijrah kontemporer memiliki struktur yang relatif seragam:
Fase 1: Krisis Eksistensial
Individu mengalami “titik balik” (turning point)—bisa berupa peristiwa traumatis (kematian orang terdekat, kegagalan hubungan, penyakit), perasaan kekosongan meskipun secara material berkecukupan, atau exposure terhadap konten dakwah yang menyentuh.
Fase 2: Pencarian dan Konversi
Individu mulai mencari jawaban melalui kajian, membaca Al-Qur’an, atau berdiskusi dengan teman yang sudah lebih dulu hijrah. Proses ini sering dinarasikan sebagai “hidayah”—petunjuk Allah yang datang secara tiba-tiba.
Fase 3: Transformasi Performatif
Perubahan yang paling kasat mata terjadi pada aspek eksternal: perempuan mulai berhijab (atau upgrade dari jilbab biasa ke syar’i), laki-laki memelihara jenggot, mengubah gaya berpakaian, menghapus lagu dari playlist, meninggalkan kebiasaan lama (nongkrong, pacaran).
Fase 4: Integrasi Komunal dan Testimoni Publik
Individu bergabung dengan komunitas hijrah, mulai aktif menghadiri kajian, dan—yang krusial—membagikan “testimoni hijrah” mereka di media sosial sebagai bentuk dakwah sekaligus solidifikasi identitas baru.
Yang menarik, narasi hijrah ini sangat terstruktur dan seragam, menunjukkan adanya “script” kultural yang beredar dan direproduksi dalam komunitas. Ini mengindikasikan bahwa hijrah bukan semata-mata pengalaman individual yang unik, tetapi juga sebuah konstruksi sosial yang dipelajari dan ditiru.
Platform media sosial memainkan peran sentral dalam fenomena hijrah kontemporer. Berdasarkan analisis konten, ditemukan beberapa karakteristik:
- a) Estetisasi Religiusitas
Konten hijrah di Instagram dan TikTok sangat memperhatikan dimensi visual-estetis: foto kajian di kafe dengan lighting sempurna, quote Al-Qur’an dengan tipografi kekinian, video testimoni dengan editing sinematik. Religiusitas dikemas dalam bahasa visual yang atraktif dan sesuai dengan selera generasi digital natives.
- b) Personalisasi dan Relatable Content
Ustadz atau influencer hijrah yang populer adalah mereka yang mampu “berbicara dalam bahasa anak muda”. Mereka tidak lagi menggunakan diksi klasik atau gaya khotbah konvensional, melainkan storytelling yang personal, humor yang cair, referensi pop culture, bahkan meme. Islam dikemas sebagai “relatable” dan “cool”.
- c) Pembentukan Filter Bubble
Algoritma media sosial cenderung menampilkan konten yang sesuai dengan preferensi pengguna (Pariser, 2011). Seseorang yang mulai mengikuti akun hijrah akan terus-menerus disuguhi konten serupa, menciptakan echo chamber di mana pandangan tertentu terus diperkuat tanpa ada counter-narrative. Ini berpotensi menghasilkan:
∙Confirmation bias: Keyakinan bahwa pandangan komunitas hijrah adalah satu-satunya yang benar
∙Homogenisasi pandangan: Keragaman pemikiran Islam tereduksi menjadi satu varian yang dominan di ruang digital
∙Polarisasi sosial: Pembentukan strong boundaries antara “kami” (yang sudah hijrah) dan “mereka” (yang belum).
Temuan yang paradoksal adalah meskipun hijrah sering dinarasikan sebagai gerakan dakwah yang ingin “menyelamatkan” sebanyak mungkin orang, dalam praktiknya ia seringkali menghasilkan sikap eksklusif dan judgemental.
Dalam diskursus komunitas hijrah, sering muncul kategorisasi hierarkis kesalehan:
∙Tingkat penampilan: hijab syar’i > jilbab segi empat > tidak berjilbab
∙Tingkat ketaatan: yang sudah ninggalin musik > yang masih dengar musik tanpa alat musik > yang masih dengar musik mainstream
∙Tingkat komitmen: yang sudah menikah muda > yang masih pacaran islami > yang masih pacaran biasa
Al-Qur’an secara eksplisit melarang sikap meremehkan orang lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok).” (QS. Al-Hujurat: 11)
Namun dalam praktik, larangan ini seringkali terabaikan. Fenomena “cancel culture” dalam komunitas hijrah—di mana seseorang yang dianggap tidak cukup islami atau melakukan kesalahan akan di-cancel atau di-unfriend—menunjukkan adanya mekanisme pengawasan sosial (social surveillance) yang ketat. Implikasi Komodifikasi:
- Diferensiasi Sosial: Hijrah menciptakan stratifikasi baru berdasarkan kemampuan konsumsi. Mereka yang mampu membeli produk branded merasa lebih “islami” secara sosial, sementara yang tidak mampu mengalami inferiority.
- Pergeseran Fokus: Ada risiko hijrah tereduksi menjadi consumer choice—soal memilih brand yang tepat, bukan transformasi spiritual yang mendalam.
- Entrepreneurial Islam: Munculnya fenomena “ustadz-preneur” yang tidak hanya berdakwah tapi juga berbisnis, menciptakan ambiguitas antara misi spiritual dengan profit motive.
Hadis Rasulullah SAW mengingatkan:
تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ وَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الْخَمِيصَةِ
“Celakalah hamba dinar, hamba dirham, dan hamba pakaian mewah.” (HR. Bukhari)
Peringatan ini relevan dalam konteks hijrah yang terlalu konsumtif di mana simbol-simbol material mengambil alih posisi sentral dari substansi spiritual.
- Diskusi: Menuju Hijrah yang Substantif dan Inklusif, perdebatan klasik dalam teologi Islam adalah hubungan antara dimensi lahiriah (zhahir) dan batiniah (batin) dari keberagamaan. Hijrah kontemporer tampaknya lebih menekankan dimensi lahiriah penampilan, simbol, ritual yang terlihat—dibanding transformasi batiniah yang sejati.
Namun, ini bukan berarti dimensi lahiriah tidak penting. Dalam psikologi perilaku, terdapat konsep “fake it till you make it” bahwa perubahan eksternal bisa mempengaruhi perubahan internal. Seseorang yang mulai berpakaian syar’i mungkin awalnya merasa canggung, tapi lama-kelamaan identitas eksternalnya akan terinternalisasi. Yang menjadi masalah adalah ketika dimensi eksternal menjadi satu-satunya ukuran. Ketika seseorang dianggap saleh hanya karena penampilannya, sementara akhlak sehari-harinya tidak berubah bahkan mungkin menjadi lebih judgemental, lebih sombong maka hijrah kehilangan esensinya.
Salah satu tantangan terbesar hijrah kontemporer adalah kecenderungan untuk mempromosikan satu varian Islam tertentu sebagai yang paling benar. Padahal, dalam tradisi intelektual Islam, konsep ikhtilaf (perbedaan pendapat) dan khilafiyah (keragaman pandangan) adalah sesuatu yang natural dan bahkan dirayakan.
Imam Syafi’i berkata: “Pendapatku benar tapi bisa jadi salah, pendapat orang lain salah tapi bisa jadi benar.” Ini adalah epistemic humility kerendahan hati intelektual yang seharusnya menjadi karakter Muslim yang berilmu.
Komunitas hijrah perlu lebih terbuka terhadap keragaman mazhab, metode istinbath hukum, dan praktik keberagamaan yang berbeda. Islam Indonesia secara historis dikenal dengan karakternya yang moderat, toleran, dan akomodatif terhadap budaya lokal. Nilai-nilai ini harus dijaga agar hijrah tidak menghasilkan generasi yang rigid dan intoleran.
Salah satu bahaya dari narasi hijrah kontemporer adalah ia sering dipresentasikan sebagai event yang terjadi sekali dan selesai—sebuah “before and after” yang jelas. Padahal, transformasi spiritual adalah proses seumur hidup yang penuh dengan pasang surut, kemajuan dan kemunduran.
Konsep mujāhadah (perjuangan berkelanjutan) dan murāqabah (kesadaran terus-menerus akan kehadiran Allah) dalam tasawuf mengingatkan bahwa perjalanan spiritual tidak pernah benar-benar selesai. Seseorang yang sudah “hijrah” 10 tahun tetap perlu introspeksi, evaluasi, dan perbaikan diri setiap hari.
Narasi hijrah yang terlalu triumphal “Alhamdulillah sudah hijrah, sekarang hidup lebih tenang” berisiko menciptakan complacency dan menutup ruang untuk kritik diri.
6. Kesimpulan
Fenomena hijrah sebagai gaya hidup kontemporer adalah cerminan dari dialektika kompleks antara tradisi dan modernitas, spiritualitas dan konsumerisme, pencarian identitas dan politik pengakuan. Ia merepresentasikan kerinduan generasi muda akan meaning dan belonging di tengah dunia yang semakin cair dan uncertain.
Namun, hijrah juga menghadirkan tantangan-tantangan baru: risiko eksklusivisme, komodifikasi nilai spiritual, dan reduksi agama menjadi sekadar gaya hidup konsumtif. Untuk memastikan bahwa gelombang hijrah membawa dampak positif bagi masyarakat Indonesia yang majemuk, beberapa rekomendasi dapat dipertimbangkan:
Untuk Pelaku Hijrah:
- Prioritaskan transformasi batiniah di atas penampilan lahiriah
- Praktikkan epistemic humility—sadar bahwa pemahaman kita bisa jadi terbatas
- Jadikan akhlak mulia sebagai ukuran utama kesuksesan hijrah
- Jangan menghakimi orang lain berdasarkan penampilan atau tahapan spiritual mereka
Untuk Pemimpin Komunitas dan Influencer:
- Promosikan Islam yang moderat, inklusif, dan menghargai keragaman
- Hindari komersialisasi berlebihan atas nilai-nilai spiritual
- Edukasi tentang kompleksitas fikih dan pentingnya menghormati khilafiyah
- Dorong kontribusi sosial yang nyata, bukan hanya ritual performatif
Untuk Akademisi dan Pembuat Kebijakan:
- Dorong literasi keagamaan yang kritis dan mendalam
- Fasilitasi dialog antar kelompok untuk mencegah polarisasi
- Kembangkan kurikulum pendidikan agama yang kontekstual dan mengapresiasi pluralitas
- Monitor dan counter narasi-narasi ekstrem yang bisa memecah belah
Hijrah sejati, sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW, adalah meninggalkan segala yang dilarang Allah—termasuk kesombongan, prasangka, dan sikap memandang rendah orang lain. Jika prinsip ini yang dipegang, maka hijrah tidak hanya akan mentransformasi individu, tetapi juga menjadi kekuatan moral yang memperkuat jalinan sosial dan membawa rahmat bagi semesta (rahmatan lil ’alamin).
Daftar Pustaka
Berger, Peter L. (1999). The Desecularization of the World: Resurgent Religion and World Politics. Washington D.C.: Ethics and Public Policy Center.
Casanova, José. (1994). Public Religions in the Modern World. Chicago: University of Chicago Press.
Gauthier, François. (2014). “Religion in the Age of Consumerism.” Dalam The Oxford Handbook of Religious Conversion, ed. Lewis R. Rambo dan Charles E. Farhadian, 491-512. Oxford: Oxford University Press.
Giddens, Anthony. (1991). Modernity and Self-Identity: Self and Society in the Late Modern Age. Cambridge: Polity Press.
Muhtar, Ahmad. (2023). “Memahami Hijrah Melalui Tafsir Tematik Al-Qur’an.” Journal of Qur’an and Hadith Studies 12(1): 78-95.
Pariser, Eli. (2011). The Filter Bubble: What the Internet is Hiding from You. New York: Penguin Press.
Slama, Martin. (2017). “A Subtle Economy of Time: Social Media and the Transformation of Indonesia’s Islamic Preacher Economy.” Economic Anthropology 4(1): 94-106.
State of the Global Islamic Economy Report. (2023). Dubai: DinarStandard.
Turner, Bryan S. (2008). “Consuming Islam: Commodified Religion and the Study of Religions.” Dalam Religious Commodifications in Asia: Marketing Gods, ed. Pattana Kitiarsa, 17-32. London: Routledge.
Wilson, Bryan. (1982). Religion in Sociological Perspective. Oxford: Oxford University Press.
(***)









Komentar