TIM Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) bersama Polres Minahasa Selatan mengamankan pria berinisial AS (47), karena diduga mencuri kabel milik PT PLN Persero Unit Layanan Pelanggan (ULP) Airmadidi.
Tersangka AS diamankan pada Selasa (11/11/2025), sekitar pukul 04.16 Wita di Mapolres Minahasa Selatan.
Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie Djabar, melalui Kasi Humas membenarkan hal tersebut.
Menurut Auliya, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Minut untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Minahasa Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan tersebut yaitu kabel jaringan aluminium, yang diduga merupakan hasil pencurian dari fasilitas PLN.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang dapat mengganggu fasilitas umum, terutama infrastruktur kelistrikan.
(sbc)






Komentar