RSUP Kandou Lakukan Asistensi Regulatori CPOB UPD Bersama BPOM

Daerah629 Dilihat

SULUTBICARA.COM – RSUP Kandou terus memperkuat komitmennya dalam menjamin mutu dan keamanan produk darah. Hal ini diwujudkan melalui pertemuan dengan tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Ruang Rapat Direksi, Rabu (19/11/2025).

Pertemuan tersebut berfokus pada Asistensi Regulatori Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bagi Unit Pengelola Darah (UPD) RSUP Kandou. Asistensi ini menjadi langkah rumah sakit rujukan utama di Sumatera Barat tersebut dalam memenuhi standar kualitas internasional dan regulasi nasional terkait pengelolaan darah.

Direktur Utama RSUP Kandou, Prof Dr dr Starry Rampengan SpJP(K) FIHA MARS mengapresiasi kehadiran Tim BPOM. “Kami menyambut baik kehadiran Tim BPOM. Pertemuan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis yang sangat krusial bagi rumah sakit kami,” ujar Prof Starry.

Dia menjelaskan upaya penguatan regulasi Unit Pengelola Darah ini sejalan dengan salah satu pilar utama dalam Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan. “Ini merupakan salah satu pilar penting dalam transformasi kesehatan, yaitu Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan yang secara spesifik mencakup pengolahan darah. Ketersediaan darah yang aman, bermutu, dan terjamin kualitasnya adalah kunci dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Peningkatan mutu UPD melalui CPOB diharapkan dapat menjamin keamanan, efikasi, dan kualitas produk darah yang didistribusikan kepada pasien. “Sekaligus memperkuat ketahanan stok dan sistem pengelolaan darah di lingkungan rumah sakit rujukan utama di Sulawesi Utara ini,” ucapnya.

‎Diketahui asistensi akan dilakukan selama tiga hari, 19–21 November 2025 tersebut melibatkan tim inspeksi BPOM yang terdiri dari Hariadi Soleh, Supriarty, Linda Andhiyani, dan Afit Suhartini Syabani.

(sbc)

Komentar