SULUTBICARA.COM – Anggota DPRD Minahasa, Daniel Pangemanan SH MH meminta kepada Pemkab Minahasa untuk serius menyelesaikan sengketa tapal batas (garis batas wilayah) antara Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, tepatnya di Desa Koka, Pineleng , Sea dan Kalasey yang sampai saat ini masih belum mendapat kejelasan dan bahkan menjadi konflik di tengah masyarakat setempat.
“Mengenai permasalahan tapal batas antara Kota Manado dengan Kabupaten Minahasa, kami meminta kepada Pemkab Minahasa untuk secepatnya diselesaikan. Jangan berlarut-larut, karena tapal batas itu sebagai dasar, salah satu dasar ya, bukan dasar secara otentik hukum tidak, otentik hukum itukan siapapun memiliki lahan itu boleh, cuman tapal batas ini dalam rangka wilayah hukum, hukum administrasi suatu daerah harus ada tapal batas,” kata Daniel Pangemanan yang merupakan legislator Partai Gerindra tersebut, Kamis (19/03/2026).
Apalagi, menurutnya masalah tapal batas itu berbuntut pada konflik perebutan lahan di masyarakat, sudah hampir beberapa tahun ini masyarakat perbatasan itu saling klaim dan sengketa soal lahan.
Dia juga menegaskan bahwa sengketa tapal batas berdampak langsung pada perebutan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di Kabupaten Minahasa yang memiliki potensi ekonomi tinggi seperti perkebunan, pertambangan, atau area bisnis.
“Pemetaan tapal batas yang sah dan jelas sangat krusial untuk mencegah kerugian PAD dan konflik antarwilayah di Kabupaten Minahasa,” tegas Daniel yang dikenal sebagai pakar hukum tersebut.
(***)






Komentar