Diduga Terdapat Indikasi Masalah Integritas, Rektor Unsrat Berhak Menunda Pelantikan Dekan Fakultas Pekernakan

Daerah, Sumikolah34 Dilihat

SULUTBICARA.COM – Wakil Rektor III sekaligus Plt Dekan Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Rafly Pinasang membeberkan latar belakang penundaan pelantikan, Sintya Umboh sebagai Dekan Fakultas Peternakan Unsrat periode 2026 – 2030. Persoalan terjadi karena adanya pelanggaran indikasi masalah integritas.

“Perlu saya luruskan, Rektorat terpaksa menunda jadwal pelantikan, karena adanya temuan pelanggaran integritas yang diduga melibatkan Dekan Fapet terpilih. Jadi bukannya tidak atau batal dilantik,” ujar Pinasang belum lama ini.

Karena itu, lanjut dia, Unsrat mengeluarkan putusan untuk menunda hasil tersebut. Dengan pertimbangan, Unsrat bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

Dia menegaskan, pelantikan Dekan ditunda bahkan dapat diulang ketika didapati tidak transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan.

Diketahui, dalam konteks tata kelola perguruan tinggi di Indonesia. Rektor, sebagai pimpinan tertinggi di kampus, memiliki wewenang administratif dan tanggung jawab hukum untuk memastikan seluruh proses pemilihan di lingkungan universitas berjalan sesuai aturan, jujur, dan adil.

Rektor memiliki wewenang penuh untuk membatalkan hasil pemilihan organisasi mahasiswa maupun pemilihan tingkat fakultas/rektorat jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan yang sah, seperti kecurangan, pelanggaran prosedur, atau ketidaksesuaian dengan peraturan universitas.

Rektor juga dapat melakukan penundaan pelantikan, jika terdapat laporan dugaan pelanggaran yang perlu diselidiki, serta Rektor berwenang menunda pelantikan sampai proses investigasi selesai, guna menjamin kepastian hukum.

(***)

Komentar