Sowan ke Unsrat, PBH Peradi Manado Bahas KUHP Bersama Rektor

Sumikolah565 Dilihat

SULUTBICARA.COM – Setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepemimpinan, Ketua PBH Peradi Manado, Handri Piter Poae SH, langsung mengambil langkah progresif dengan menggagas kegiatan edukasi hukum melalui seminar nasional yang membahas implementasi KUHP dan KUHAP Nasional.

Agenda strategis ini dijadwalkan berlangsung pada 4 Juni 2026 di Auditorium Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), sebagai bentuk kontribusi nyata dalam merespons dinamika perubahan hukum pidana di Indonesia.

Dalam rangka mempersiapkan kegiatan tersebut secara matang, pada Senin (13/4/2026) jajaran pengurus PBH Peradi Manado melakukan audiensi dengan Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty A. Sompie, M.Eng., IPU, ASEAN Eng.

Gercep! PBH Peradi Manado Kolaborasi dengan Unsrat Bahas KUHP
Suasana saat audensi Peradi Manado dengan rektor Unsrat Panduan & Petunjuk Perjalanan
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membangun sinergi antara kalangan akademisi dan praktisi hukum dalam menghadapi era baru sistem hukum pidana nasional.

Handri mengungkapkan bahwa pihak universitas memberikan respons yang sangat positif terhadap rencana tersebut.

Rektor Unsrat, menurutnya, menyatakan dukungan penuh dengan menyediakan fasilitas tempat serta sarana pendukung lainnya guna menyukseskan kegiatan seminar.

“Rektor juga menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa Fakultas Hukum agar mereka dapat memahami secara komprehensif implementasi regulasi baru di bidang hukum pidana,” ujar Handri usai pertemuan.

Selain itu, Unsrat juga memberikan dukungan dalam bentuk izin penggunaan atribut institusi untuk keperluan publikasi kegiatan.

“Hal ini dinilai akan semakin memperkuat legitimasi dan gaung seminar di kalangan akademik maupun praktisi”, tambahnya.

Seminar nasional tersebut akan mengangkat tema “Implementasi KUHP Nasional dan Tantangan Harmonisasi KUHAP dalam Praktik Penegakan Hukum.” Tema ini dinilai sangat relevan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Handri menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga bertujuan menyatukan pemahaman di antara aparat penegak hukum.

Ia menilai, dalam masa transisi ini, perbedaan tafsir antara hukum materiil dan hukum formil berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam praktik peradilan.

“Pihak rektorat juga memandang forum ini penting sebagai sarana edukasi publik, khususnya bagi mahasiswa, untuk memahami proses dekolonisasi hukum yang tengah berlangsung di Indonesia,” tambahnya.

Keseriusan PBH Peradi Manado dalam menyelenggarakan seminar ini tercermin dari rencana menghadirkan sejumlah pakar hukum nasional sebagai narasumber, di antaranya Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum, serta Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH. Selain itu, pihaknya juga berharap Wakil Menteri Hukum, Otto Hasibuan, dapat turut hadir apabila memungkinkan.

Handri juga menyampaikan bahwa kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari DPC Peradi Manado serta Young Lawyer Committee (YLC) Manado.

Ia mengapresiasi kontribusi Ketua DPC Peradi Manado, Stevie Da Costa, SH, MH, yang memberikan berbagai masukan konstruktif, serta peran aktif Ketua YLC Manado, Garry H. Tamawiwy, SH, dalam mendampingi proses audiensi.

Melalui kolaborasi berbagai pihak ini, PBH Peradi Manado optimistis seminar yang akan digelar dapat berjalan sukses. Rencananya, kegiatan tersebut juga akan dihadiri oleh perwakilan PBH Peradi Pusat serta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

(sbc)

Komentar