Dampak Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: FISIP Unsrat-AIPI Gelar Seminar

Sumikolah561 Dilihat

SULUTBICARA.COM — Wajah pesta demokrasi Indonesia pada tahun 2029 dipastikan akan berubah total menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK resmi memisahkan pemilu menjadi dua panggung: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Lokal) dengan usulan jeda waktu maksimal 2,5 tahun di antara keduanya.

Menyikapi regulasi baru ini, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado bekerja sama dengan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) menggelar Seminar Nasional pada Senin (18/5/2026). Perubahan besar ini dinilai menjadi pekerjaan rumah (PR) berat bagi DPR RI dan pemerintah karena harus merombak sejumlah paket regulasi, mulai dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU Pemda, hingga UU MD3.

Saat membuka acara, Dekan FISIP Unsrat, Dr. Ferry Daud Liando, membeberkan dilema besar yang dihadapi para pembuat undang-undang di Senayan. Menurutnya, tindak lanjut dari putusan MK ini berpotensi tabrakan dengan aturan kasta tertinggi, yaitu UUD 1945.

“Kemungkinan akan terdapat kesulitan atau dilema bagi DPR RI dalam merumuskan undang-undang sebagai tindak lanjut dari putusan itu,” ujar Ferry Liando.

Ferry Liando menjabarkan dua poin krusial yang memicu inkonsistensi hukum seperti penyebutan Kepala Daerah dalam Pemilu: Pasal 22E UUD 1945 menyebutkan pemilu adalah untuk memilih Presiden/Wapres, anggota DPR, DPD, dan DPRD—tidak termasuk kepala daerah. Pemilihan kepala daerah diatur tersendiri dalam Pasal 18 UUD 1945 yang hanya menyatakan dipilih “secara demokratis”, bukan lewat pemilu.

“Dan Siklus 5 Tahunan yang Terancam Dilanggar: Jika Pemilu Nasional digelar pada 2029 dan Pemilu Daerah (termasuk memilih anggota DPRD) baru digelar pada 2031 atau 2032, maka masa jabatan DPRD akan melebihi 5 tahun. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Pemilu harus dijalankan setiap lima tahun sekali,” tukasnya.

Menurut laporan Ketua Tim Kerja, Drs. Jusuf Wowor, seminar nasional ini menghadirkan pembicara utama dari pusat, yaitu Dr. Alfitra Salam APU, Peneliti Politik BRIN yang juga menjabat sebagai Ketua Umum AIPI.

Selain itu, hadir pula jajaran praktisi pemilu daerah sebagai pembahas untuk mengupas tuntas dinamika regulasi ini dari sudut pandang pelaksana lapangan, di antaranya: Kenly Poluan (Ketua KPU Sulawesi Utara), dan Steven Linu (Anggota Bawaslu Sulawesi Utara).

Melalui forum ilmiah ini, FISIP Unsrat dan AIPI berupaya membedah bola panas putusan MK agar perumusan undang-undang ke depan tidak melahirkan produk hukum yang inkonstitusional.

(sbc)

Komentar