Oleh : Marthen Pua SH MAP dan Dr Jerry H.Purnama STh MSi MPdK
– Dosen Politeknik Negeri Manado
Abstrak
Pariwisata merupakan sektor strategis yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, ekspansi pariwisata yang tidak terkendali sering kali memicu konflik sosial dan degradasi budaya masyarakat lokal.
Artikel ini mengkaji hubungan tripartit antara fenomena sosial, instrumen hukum, dan industri pariwisata. Menggunakan metode yuridis-sosiologis, studi ini menemukan bahwa hukum sering kali terlambat mengantisipasi komersialisasi ruang publik dan marginalisasi sosial di destinasi wisata. Diperlukan rekonstruksi regulasi yang berbasis pada pelindungan hak masyarakat adat/lokal guna mewujudkan pariwisata yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Sosial-Hukum, Regulasi Pariwisata, Masyarakat Lokal, Keberlanjutan.
I. Pendahuluan
Sektor pariwisata tidak sekadar tentang pergerakan manusia dan devisa, melainkan sebuah interaksi kompleks yang mengubah lanskap sosial, budaya, dan hukum suatu wilayah. Ketika sebuah daerah ditetapkan sebagai destinasi wisata, terjadi pergeseran struktur sosial, mulai dari alih fungsi lahan hingga komersialisasi budaya demi pemenuhan komoditas pasar global (staged authenticity).
Di sisi lain, hukum hadir sebagai instrumen pengendali (social engineering) untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan tatanan sosial masyarakat setempat. Konflik agraria, hilangnya akses warga lokal terhadap pesisir atau sumber daya alam, serta ketimpangan ekonomi adalah potret nyata di mana aspek sosial, hukum, dan pariwisata saling berbenturan. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan menganalisis bagaimana hukum dapat menjembatani kepentingan industri pariwisata dengan perlindungan hak-hak sosial masyarakat.
II. Pembahasan
1. Dampak Sosial Pariwisata terhadap Masyarakat Lokal
Secara sosiologis, pariwisata membawa dampak ganda (double-edged sword). Di satu sisi, pariwisata membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun di sisi lain, masuknya wisatawan massal (mass tourism) kerap membawa dampak negatif seperti:
-
Marginalisasi Spasial: Warga lokal tergeser ke pinggiran karena harga tanah di pusat wisata melonjak drastis akibat investasi asing atau korporasi besar.
-
Gegar Budaya (Culture Shock) dan Komodifikasi: Tradisi kesucian ritual adat bergeser menjadi sekadar tontonan komersial demi memuaskan estetika turis.
2. Peran Instrumen Hukum dalam Tata Kelola Pariwisata
Hukum berfungsi sebagai koridor perlindungan agar dampak sosial negatif dapat diminimalisasi. Di Indonesia, regulasi utama diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. UU ini mengamanatkan bahwa pembangunan kepariwisataan harus memperhatikan kelestarian budaya dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Namun, pada tataran empiris, sering terjadi tumpang tindih regulasi (konflik norma) antara:
-
Kebijakan kemudahan investasi (Hukum Bisnis/Agraria).
-
Hak-hak komunal masyarakat adat atas wilayahnya (Hukum Adat/Agraria).
Sebagai contoh, pemberian izin usaha pariwisata di kawasan pesisir sering kali menutup akses nelayan lokal untuk menyandarkan perahu mereka. Secara hukum, hal ini melanggar hak konstitusional masyarakat, namun demi pertumbuhan ekonomi, penegakan hukum sosiologis sering kali dikalahkan oleh kepentingan formalitas hukum bisnis.
3. Rekonstruksi Hukum Berbasis Community-Based Tourism (CBT)
Untuk mengatasi kesenjangan sosial-hukum ini, pendekatan hukum pariwisata harus diarahkan pada konsep Community-Based Tourism (CBT) atau Pariwisata Berbasis Masyarakat.
Esensi CBT: Menempatkan masyarakat lokal bukan sekadar sebagai objek atau penonton, melainkan sebagai subjek hukum dan pemegang kendali utama (pemilik saham) atas pengelolaan destinasi wisata.
Secara hukum, ini dapat diwujudkan melalui:
-
Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan penyerapan tenaga kerja lokal minimal 70-80% di sektor perhotelan dan resor.
-
Regulasi yang memberikan hak kelola wilayah wisata kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau masyarakat adat setempat.
-
Penegakan hukum lingkungan dan AMDAL sosial secara ketat sebelum izin usaha pariwisata diterbitkan.
III. Kesimpulan
Hubungan antara sosial, hukum, dan pariwisata adalah hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme yang harus dijaga keseimbangannya. Pariwisata yang sukses tidak hanya diukur dari jumlah kunjungan wisatawan, melainkan dari seberapa aman hak-hak sosial masyarakat lokal terlindungi oleh hukum. Intervensi hukum yang progresif—yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan—menjadi syarat mutlak agar pariwisata tidak menjadi mesin penghancur tatanan sosial, melainkan menjadi pilar kesejahteraan bersama.
Daftar Pustaka (Referensi Ringkas)
-
Pitana, I Gde, & Gayatri, P. G. (2005). Sosiologi Pariwisata. Yogyakarta: Andi.
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
-
Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.






Komentar