Tak Hanya di UI, Rektor Unsrat Juga Diduga Langgar Statuta Soal Pemilihan Dekan

MANADO, SULUTBICARA.com – Setelah sebelumnya Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dihebohkan melanggar Statuta UI dengan melaksanakan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BUMN. Kini, hal yang sama juga terjadi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), bahkan jauh lebih parah karena melanggar Statuta soal Pemilihan Dekan dibeberapa Fakultas.

Diketahui sejumlah Fakultas di Unsrat, pada hari ini, 17 Februari 2022 melaksanakan Pemilihan Dekan, padahal tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan, sudah harus ada Dekan terpilih. Namun, yang terjadi bahkan lebih parah, karena salah satu Fakultas ditunggu sampai setelah masa jabatan Dekan berakhir.

Sulutbicara merangkumkan fakta-fakta terkait polemik Pemilihan Dekan di Unsrat berikut ini:

Rektor Unsrat Terungkap Langgar Statuta

Polemik pelanggaran yang dilakukan Rektor Unsrat Ellen Kumaat bermula ketika membuat keputusan dengan melaksakan Pemilihan Dekan menjelang berakhirnya jabatan Dekan. Bahkan disalah satu Fakultas ditunggu setelah Dekan berakhir masa jabatan.

Hal ini berbanding terbalik dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi Nomor 44 Tahun 2018. Dalam Pasal 47 Ayat 2 tertulis tahapan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.

Berbagai kritik kemudian bermunculan dengan dugaan pelanggaran Statuta Unsrat tersebut. Beberapa dosen di Unsrat memandang pelanggaran Statuta Unsrat tak hanya bisa menghilangkan kepercayaan rakyat, tapi juga bisa kian menguatkan pandangan miring terhadap penguasa.

“Dan makin menguatkan pandangan bahwa segalanya mungkin dan boleh manakala terkait dengan kepentingan kaum penguasa,” ujar beberapa dosen usai pemilihan Dekan dibeberapa Fakultas.

Rektor Unsrat Ellen Kumaat maupun Jubir Unsrat Max Rembang ketika dikonfirmasi enggan menanggapi meski telah membaca pesan whatsapp media ini. Ketua Senat Unsrat Paulus Kindangen pun enggan buka suara soal Statuta Unsrat yang dilanggar Rektor.

(sbc/*)

Komentar