Pilrek Unsrat Kans Kembali Dibatalkan, Ini Sebabnya

MANADO, SULUTBICARA.com

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam dinilai melanggar kewenangan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Dari informasi yang diterima media ini, Plt. Dirjen Dikti melakukan tindakan strategis dengan mengeluarkan surat dengan Nomor 1049 E.E.1.KP.05.02/2022 tertanggal 2 November 2022 perihal pencalonan bakal calon rektor Unsrat periode 2022-2022 yang ditujukan kepada Berty Sompie yang isinya menghitung secara akumulatif pengalaman akademik dan manajerial yang bersangkutan meski pada tahapan Pilrek sebelumnya tidak diloloskan.

Surat sakti dari Plt. Dirjen Dikti ini yang digunakan panitia dan pimpinan senat Unsrat untuk meloloskan Berty Sompie mengikuti kontestasi Pilrek Unsrat periode 2022-2024.

Diketahui persyaratan bakal calon Rektor Unsrat periode 2022-2026 sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 dan Tatib Pilrek Unsrat periode 2022-2026 pada huruf D terkait pengalaman manejerial, menjelaskan pada poin pertama bahwa paling rendah sebabai Ketua Jurusan atau sebutan lain yang setara atau Ketua Lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi atau pada poin kedua paling rendah sebagai pejabat eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

“Surat Plt Dirjen Dikti itu adalah bentuk campur tangan yang salah kaprah. Kok Dirjen, Plt pula, latah menafsirkan Permenristekdikti yang sudah sangat jelas pasal-pasalnya. Salah kaprah dia. Pasti ada yang tidak beres,” tegas Koordinator Sulut Corruption Watch Deswerd Zougira Koordinator Sulut Corruption Watch Deswerd Zougira, Jumat (18/11/2022).

Mengutip dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Mengenai keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengutip Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti  penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Adapun jabatan manajerial yang pernah diemban Berty Sompie antara lain Kepala Laboratorium Geoteknik Jurusan teknik SIpil, Fakultas Teknik Unsrat 2006-2008, Anggota Senat Fakultas 2006-2009, Sekretaris Jurusan Sipil

Fakultas Teknik Unsrat 2010-2014, Anggota Senat Unsrat 2012-2014, Anggota Senat Unsrat 2018-2023, Anggota Senat Guru Besar Fakultas Teknik Unsrat 2014-Sekarang, Kepala Laboratorium Geoteknik Fakultas Teknik Unsrat 2015-2018, Kepala Laboratorium Teknik Lingkungan Jurusan Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Unsrat 2019-Sekarang, Plt. Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) 2019-2020, Staf Khusus Gubernur Bidang Teknik Arsitektur Pemprov Sulut 2021- 2022 dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsrat yang baru dijabat beberapa bulan.

(billy lintjewas)

Komentar