28 November 2023 Honorer PNS Dihapus, Menteri PANRB: Kita Hindari PHK!

Nasional644 Dilihat

JAKARTA, SULUTBICARA.com – Nasib akhir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah semakin terang benderang. Pemerintah memastikan opsi yang dipertimbangkan diantaranya tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Talkshow RB Tematik di Universitas Indonesia, Kamis (2/3/2023).

“Jadi yang penting kita hindari PHK, pembengkakan anggaran, tidak ada lagi istilah non ASN,” tutur Anas dikuti CNBCindonesia.com.

Penghapusan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) ditargetkan mulai terlaksana pada 28 November 2023 seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Namun sebelum kebijakan itu diterapkan, Anas mengaku harus melaporkan opsi yang telah didapat kepada Presiden Joko Widodo. Siang ini pun Presiden Jokowi memiliki agenda Sidang Kabinet Paripurna terkait Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 di Istana Negara bersama seluruh jajaran menterinya.

“Sudah ada solusi jalan tengah tapi kami lapor dulu ke Pak Presiden dan kami sudah komunikasi dengan Komisi II,” kata Anas.

Menurut Anas, opsi penanganan nasib akhir para tenaga honorer yang akan dilaporkan ke Presiden Jokowi dan telah ia komunikasikan ke Komisi II DPR RI itu secara garis besar akan menitik beratkan pada jalan tengah. Artinya minim menggunakan anggaran dan menghindari PHK.

“Kami sudah temukan jalan tengah tanpa menambah anggaran karena kebijakan itu yang penting tidak tambah anggaran, tambah orang, dan tidak akan tambah beban daerah. Ini yang kami sedang cari solusinya,” tutur Anas.

Pembahasannya pun telah dilaksanakan bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tenaga non-ASN atau honorer yang terdata kini jumlahnya 2,3 juta sesuai data dasar di BKN. 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.

Opsi terbaru yang diungkap Anas ini sebetulnya telah disampaikan juga saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (21/11). Saat itu terdapat tiga alternatif solusi dalam menanangani nasib para tenaga honorer.

Tiga solusi yang ditawarkan saat itu yakni tenaga non-ASN atau honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas. Namun, untuk opsi diberhentikan seluruhnya dianggap hanya akan memberi dampak negatif terhadap kelangsungan pelayanan publik.

(sbc)

Komentar