Istana Presiden Fasilitasi SPKLU untuk Pengendara Umum

Nasional544 Dilihat

BOGOR, SULUTBICARA.com – Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, memfasilitasi pengendara kendaraan listrik untuk mengisi daya dengan pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di lingkungan tersebut.

Peresmian SPKLU tersebut dihadiri Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.

“PLN mendukung program-program untuk ‘zero emmision’ di mana 2060 seluruh kota dituntut untuk melakukan itu. Hari ini kita secara bertahap melakukan itu, antara lain adanya SPKLU di Istana Bogor,” kata Heru.

Heru menjelaskan bahwa hadirnya SPKLU di Istana Kepresidenan Bogor menjadi motivasi agar PLN dapat memfasilitasi SPKLU di Istana Presiden lainnya, yakni Istana Negara, Istana Merdeka, Istana Cipanas, Istana Tampaksiring, hingga Istana Gedung Agung.

Ia mengapresiasi pembangunan fasilitas SPKLU ini dalam rangka mendukung komitmen Indonesia dalam mencapai net zero emission pada 2060.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengapresiasi langkah Istana yang telah memulai penggunaan energi terbarukan sejak empat tahun lalu.

“Empat tahun lalu pun di Istana sudah menggunakan energi bersih, motornya sudah menggunakan motor listrik, padahal PLN waktu itu belum menggunakan motor listrik,” katanya.

Darmawan menjelaskan penggunaan kendaraan listrik terbukti mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 50 persen.

Sejauh ini, PLN sudah membangun lebih dari 600 SPKLU di Indonesia, antara lain di kantor pemerintah hingga restoran dan gerai kopi.

Sebelumnya, PLN telah menyediakan SPKLU di Balai Kota Bogor yang resmi dapat digunakan masyarakat pada November 2022.

Pembangunan SPKLU secara masif didorong dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(sbc)

Komentar