MANADO – Sejumlah alumni Fakultas Kedokteran Unsrat menilai Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty Sompie MSc memberikan contoh buruk kepada junior dan para anak didik Fakultas Kedokteran Unsrat karena melalui prosedur pemilihan yang tidak sah dan menabrak aturan.
“Rektor memberikan contoh buruk untuk tidak menghormati statuta Unsrat dan itu yang paling berbahaya. Rektor tak bisa menjaga marwah dan integritas Fakultas Kedokteran Unsrat,” kata mantan dosen Fakultas Kedokteran Unsrat yang telah pensiun yang meminta namanya tidak diberitakan, Rabu (16/11/2023).
Mantan dosen bergelar Guru Besar ini mengatakan, dia tidak melihat ada situasi kegentingan yang memaksa sehingga membuat Rektor Unsrat melantik Prof Dr dr Nova Hellen Kapantow DAN MSc SpGK sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat.
“Hal ini membuktikan bahwa adanya konspirasi antara tergugat dengan salah satu calon yang saat ini sedang menjabat menjadi dekan Fakultas Kedokteran,” jelasnya.
Dia juga menilai keputusan Rektor Unsrat melantik Dekan Fakultas Kedokteran adalah sebuah pelecehan dan pembangkangan terhadap putusan Kementerian.
“Statuta Unsrat adalah turunan dari Peraturan Menteri, jadi yang mebuat adalah Menteri. Dengan demikian, jika ada perubahan tentang usia, maka harus menunggu surat dari Menteri. Rektor tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat tersebut, karena Rektor adalah bawahan Menteri. Hingga tanggal pemilihan, surat dari Menteri tak kunjung datang, hanya surat dari rektor.
Diketahui, pada proses pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2023-2027 dilakukan secara aklamasi. Hal ini melanggar peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2018, tentang Statuta Unsrat Pasal 50 Ayat 7 mengenai pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara.
Pada kenyataannya terpilihnya Prof Dr dr Nova Hellen Kapantow DAN MSc SpGK sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat dilangsungkan secara aklamasi, sementara masih banyak anggota senat yang tidak berdiri karena tidak setuju.
Dalam Pasal 50 Ayat 7 Statuta Unsrat menyatakan secara eksplisit bahwa pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan a. Rektor memiliki 35 % hak suara dari total pemilih dan b. Senat fakultas memiliki 65% hak suara dari masing-masing anggota senat fakultas memiliki hak yang sama.
Dalam hal ini tidak terdapat satupun klausula hukum mengenai pemilihan secara aklamasi dan tidak pula ada klausula bahwa pemilihan dekan ditunjuk atau dipilih sendiri oleh tergugat selaku rektor.
Diketahui, saat ini hasil Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat dalam Yang dilaporkan Dosen Fakultas Kedokteran Unsrat, Dr dr Theresia Kaunang SpKJ(K) di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Manado masuk pada putusan akhir.
(bil)
Komentar