MANADO – Proses Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) jika tetap dilakukan sebagaimana diamanatkan Pasal 42 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi tergolong inprosedural.
Suatu perbuatan yang prosedurnya tidak dipenuhi atau cacat sangat berpeluang di-complain dan digugat oleh pihak yang berkepentingan. Bahkan bisa menimbulkan akibat hukum lainnya apabila perbuatan melawan hukum itu kelak terbukti merugikan keuangan negara.
“Pemilihan Dekan diatur Peraturan Menteri, dalam hal ini Statuta Unsrat. Nah, jika prosedur itu tak dipenuhi, bisa saja nanti ada yang menggugat. Contohnya di Pemilihan Dekan di Fakultas Kedokteran Unsrat yang di-PTUN-kan, dan terbukti kalah,” ujar sejumlah dosen di FKM Unsrat yang meminta nama mereka tidak diberitakan, Kamis (07/12/2023).
Sebaiknya, kata mereka, Panitia Pemilihan Dekan, Senat serta Rektor harus melalui mekanisme pemilihan, sesuai amanat Statuta Unsrat.
“Kalau sampai masuk PTUN kembali, nantinya jabatan Rektor yang dipertarukan. Pastinya, ini semua dalam pantauan Kemendikbudristek. Apalagi ketiganya bukan dosen tetap di FKM, terkesan FKM tak memiliki dosen yang berkompeten untuk menjabat Dekan,” kata mereka.
CACAT PROSEDUR
Sejumlah civitas Unsrat menilai, penetapan 3 besar calon Dekan Fakuktas Kesehatan Masyarakat Unsrat yang terdiri dari Prof dr Vennetia Danes MSc PhD, Prof Dr Dra Fatimawali MSi Apt dan Dr dr Marie Kaseke MKes melanggar Pasal 42 ayat (2) huruf d Statuta Unsrat, yang menyatakan Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang sedang menjabat; Dalam hal ini, haruslah dimaknai setidak-tidaknya usia Dosen yang diangkat sebagai Dekan ialah paling tinggi berusia 61 tahun untuk menjabat selama 4 (empat) tahun dikaitkan dengan batas usia pensiun Dosen sebagai PNS adalah 65 (enam puluh lima) tahun, maka jelaslah ketentuan ini bertujuan menjamin agar tidak terjadi kekosongan pejabat yang disebabkan faktor pensiun.
Bahwa pada kenyataannya, baik Prof dr Vennetia Danes MSc PhD, saat proses Pemilihan Dekan FKM Periode 2023-2027, berusia 61 Tahun 8 (delapan) bulan, karena lahir pada tanggal 27 Maret 1962.
Sedangkan, Prof Dr Dra Fatimawali MSi Apt berusia 61 Tahun 20 hari, karena lahir pada tanggal 17 November 1962. Dan Dr dr Marie Kaseke MKes berusia 61 Tahun 8 (delapan) bulan, karena lahir pada 12 Maret 1962.
“Kami melihat, pemaksaan penetapan 3 besar calon Dekan FKM Unsrat lebih kepada memenuhi keinginan Rektor, meski tanpa melalui mekanisne yang benar dan ini mengakibatkan terjadinya tragedi hukum dan memenuhi unsur melawan hukum di mana pemilihan tak sesuai dengan Statuta Unsrat,” kata mereka.
Sementara itu, Rektor Unsrat Rektor Prof Dr Ir Oktavian Berty Alxander Sompie MEng IPU yang dihubungi via telepon, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.
(bil)
Komentar