Mulai Sekarang Urus STR dan SIP Bisa Lewat Mal Pelayanan Publik Digital, Begini Caranya

Headline2035 Dilihat

MANADO – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa seluruh perizinan seperti Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP) bisa diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Hal itu karena aplikasi SATUSEHAT SDM telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak KemenpanRB yang telah membantu mengintegrasikan sistem perizinan STR, SIP, dan SKP dengan MPP Digital,” kata Menkes Budi saat menghadiri peresmian MPP Digital di Jakarta, Kamis (07/03/2024).

Adapun data yang diintegrasikan mencakup data STR, bukti kecukupan SKP, serta data tempat praktik dari SATUSEHAT SDM milik Kemenkes, dengan layanan perizinan di MPP Digital.

Melalui integrasi ini, tenaga kesehatan dan tenaga medis dapat mengajukan pengurusan izin praktik dalam satu tempat sehingga proses perizinannya meniadi lebih mudah, efisien, dan transparan.

“Dengan sistem ini, kita mau bikin itu mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi, tidak perlu lagi ada titip sana titip sini,” ucap Budi.

Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa MPP Digital telah hadir di 60 kabupaten/kota dan telah membantu kurang lebih 2 juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan.

Secara khusus, Budi mendorong MPP Digital segera diperluas ke seluruh kabupaten/kota sehingga dapat memberikan kemudahan pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. 

“Terima kasih kepada Pak Anas yang sudah membantu perizinan para tenaga kesehatan agar mudah dan transparan. Permohonannya, kalau bisa sebelum selesai, 540 kabupaten/kota sudah terintegrasi dan Kemenkes siap membantu,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Annas mengatakan, MPP Digital akan fokus untuk menghadirkan layanan publik yang lebih mudah dan murah kepada masyarakat.

Penerapan MPP Digital akan diprioritaskan pada 9 sektor, termasuk sektor kesehatan. 

Untuk memberikan dampak yang lebih besar kepada masyarakat, khususnya tenaga kesehatan, MenpanRB mengatakan, pemerintah akan memperluas MPP Digital ke seluruh Indonesia. 

“Memang belum semuanya, sekarang dari 21 tambah 60. Mudah-mudahan secara bertahap nanti seluruh kabupaten/kota akan bisa terwujud MPP Digital sehingga urusan izin-izin jadi lebih cepat,” pungkasnya. 

(sbc)

Komentar