MANADO – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hilirisasi dan komersialisasi hasil riset, Politeknik Negeri Manado (Polimdo) bekerja sama dengan Kantor Kemenkumham Sulawasi Utara menyampaikan pentingnya perlindungan dan hilirisasi paten.
Topik yang dihadirkan dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Polimdo, Senin (11/11/2024) tersebut, bertajuk “Sosialisasi Komersialisasi/Hilirisasi Kekayaan Intelektual”.
Kepala Kantor Kemenkumham Sulawesi Utara melalui Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Setiawaty Pontoh SH MH menjelaskan bahwa Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berfungsi untuk mengelola KI di perguruan tinggi dan lembaga litbang, meliputi identifikasi, sosialisasi, pengajuan pelindungan, penilaian, dan komersialisasi.
Dia menekankan pentingnya pembentukan sentra HKI di setiap institusi, mengingat belum semua perguruan tinggi. Tujuan dari program insentif ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan sentra HKI serta mendorong produktivitas di bidang HKI.
“Sentra KI untuk mendukung Polimdo dalam hal Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Sentra KI Polimdo Marike Kondoj MT didampingi Dr Steve Supit dan Voice Rumondor SE sebagai anggota menjelaskan bahwa penguatan Sentra KI merupakan langkah penting untuk hilirisasi dan meningkatkan dampak hasil penelitian.
“Tujuan kegiatan adalah mendorong peran serta para peneliti dosen dan mahasiswa untuk menghasilkan produk-produk teknologi yang memiliki kebaruan/inovatif dan berpotensi KI untuk kemudian dikomersialisasi sehingga menjadi sumber pendapatan bagi perguruan tinggi,” jelas mereka.
Diketahui kegiatan yang diikuti oleh para dosen dan mahasiswa ini dibuka langsung oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Polimdo, Dr Jeanely Rangkang MEng.Sc.
(sbc)
Komentar