RDP dengan DPRD Sulut, RSUP Kandou Tegaskan Penerapan Remunerasi Sesuai Aturan

Headline8660 Dilihat

MANADO – RSUP Kandou menegaskan tidak ada perubahan dalam penerapan remunerasi di rumah sakit tersebut. Penegasan ini disampaikan Direksi RSUP Kandou dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Sulut pada Senin (16/12/2024).

“Kami menjelaskan bahwa sistem remunerasi di RSUP Kandou sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 335 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1580/2024, serta Petunjuk Teknis Remunerasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan,” ujar Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian, Suwandi Luneto.

Selain itu, Suwandi menambahkan bahwa sistem remunerasi yang diterapkan di rumah sakit tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Perhitungan remunerasi dilakukan berdasarkan kinerja dan kontribusi masing-masing tenaga Kesehatan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Layanan Operasional, Wega Sukanto menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengembangkan system, agar proses penghitungan remunerasi lebih transparan dan dapat diakses oleh semua pihak terkait.

“Kami tidak memotong hak dokter, tetapi terkadang terjadi penundaan. Setelah pembayaran dari BPJS masuk, kami akan segera menyalurkan remunerasi tersebut,” terang dokter Wega seraya berharap publik mengetahui mengenai  system remunerasi di RSUP  Kandou.

Ditambahkan, Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang, Jehezkiel Panjaitan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di RSUP Kandou.

Menurut direksi, dalam sistem klaim BPJS, terdapat empat kategori dalam BAHV, yakni Layak, Tidak Layak, Pending, dan Dispute.

Dijelaskan, klaim yang dinyatakan Layak langsung diproses untuk pembayaran, sementara yang masuk kategori Tidak Layak tidak diproses lebih lanjut. Sedangkan untuk yang Pending atau Dispute, pembayaran baru akan dilakukan setelah dana diterima.

“Proses ini berlaku untuk klaim bulan September yang dibayarkan pada bulan Oktober, dan klaim bulan Oktober yang dibayarkan pada bulan November,” jelas Direktur Keuangan, Erwin Sondang Siagian.

Diketahui dalam RDP tersebut,  dipimpin  langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiscus  Andi  Silangen,  dan dihadiri Koordinator Komisi IV Stella Runtuwene, Ketua Komisi IV Vonny Paat, serta anggota Cindy  Wurangian.

(sbc)

Komentar