Mixson Melkisedek Massu
PTPN Mahir, KPPN Manado
Program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus bergulir di berbagai daerah. Pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Harapannya sederhana yaitu semakin banyak PPPK yang diangkat, semakin baik pula kinerja birokrasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 PPPK adalah WNI yang diangkat sebagai pegawai pemerintahan berdasarkan jangka waktu tertentu.
Dalam kata lain, PPPK merupakan pegawai kontrak yang berada di sektor pemerintahan untuk menjalankan tugas pemerintah.
Semangat reformasi birokrasi untuk membangun aparatur sipil yang lebih profesional, fleksibel, dan berorientasi kinerja sesungguhnya merupakakn utama kebijakan utama program pengangkatan PPPK.
Regulasi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa, melainkan bagian integral dari ASN bersama dengan PNS.
Bedanya, PPPK diikat melalui perjanjian kerja berbasis waktu dan kinerja, bukan status kepegawaian permanen. Dengan sistem ini, negara berupaya menggeser paradigma lama birokrasi yang lamban dan hierarkis menuju sistem yang lebih adaptif terhadap kebutuhan jabatan fungsional dan dinamika pelayanan publik modern.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2020 secara rinci jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK antara lain: Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) seperti analis anggaran, administrator database, dll, dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama & Madya Tertentu yakni jabatan level tinggi seperti Kepala Dinas, Eselon I, II, jika memenuhi kriteria kompetensi khusus yang dibutuhkan instansi; serta jabatan lain yang merupakan jabatan yang menjalankan fungsi manajemen dan disetarakan dengan JPT Pratama atau Jabatan Administrasi, namun bukan jabatan struktural murni.
Kemudian jabatan yang tidak bisa diisi PPPK adalah:
Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri.
Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi tertentu (kecuali jabatan fungsional yang relevan).
Jabatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB).
Apakah PPPK bisa menjabat Pejabat Perbendaharaan?
Dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 4 sampai Pasal 10 dijelaskan bahwa Pejabat Perbendaharaan adalah pejabat pemerintah yang memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara pada setiap Kementerian/Lembaga (K/L) atau Satuan Kerja (Satker) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran, meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan.
Pejabat Perbendaharaan bertanggung jawab memastikan pengelolaan APBN berjalan sesuai aturan dan efektif.
Jabatan pengelola keuangan APBN adalah jabatan fungsional di lingkungan Kementerian/Lembaga yang meliputi Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN) dan Pranata Keuangan APBN (PK APBN), bertugas menganalisis, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan pengelolaan keuangan negara, seperti penyelesaian tagihan, perintah pembayaran, penyusunan laporan keuangan, dan administrasi belanja pegawai, dengan peran yang semakin strategis termasuk menjadi pengawas internal keuangan negara seiring aturan terbaru.
Jabatan Fungsional Utama:
Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN): Jabatan fungsional keahlian dengan jenjang Ahli Pertama, Muda, hingga Madya, berfokus pada analisis, perikatan, penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah bayar, dan analisis laporan keuangan.
Pranata Keuangan APBN (PK APBN): Jabatan fungsional keahlian yang juga penting dalam pengelolaan keuangan negara, memastikan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan APBN.
Peran dan Tanggung Jawab:
Analisis dan Pelaksanaan: Menganalisis kebutuhan anggaran, melaksanakan perikatan dan penyelesaian tagihan, serta memproses perintah pembayaran.
Penyusunan Laporan: Menyusun laporan keuangan instansi sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan APBN.
Administrasi Belanja Pegawai: Mengelola administrasi terkait belanja pegawai.
Pengawasan Internal: Berperan sebagai pengawas internal untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang bersih dan akuntabel.
Terkait dengan Jabatan Lain (Tugas Tambahan yang Dialihkan):
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Melaksanakan kegiatan pembuatan komitmen atau perjanjian terkait pengadaan barang/jasa.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM): Menguji tagihan dan menerbitkan SPP (Surat Perintah Pembayaran).
Bendahara: Melaksanakan pengelolaan kas dan pertanggungjawaban keuangan.
Pada dasarnya PPPK tidak dapat menduduki jabatan perbendaharaan negara karena terkait dengan amanah pengelolaan uang negara.
(***)










Komentar