Pendemo Tuntut Gubernur Sulut Mundur, Legislator Gerindra Ingatkan soal Prosedur

Daerah1096 Dilihat

SULUTBICARA.COM – Massa aksi di depan Kantor Gubernur Sulut beberapa waktu lalu, meminta Gubernur Sulut, Yulius Selvanus untuk mundur. Legislator Gerindra mengingatkan soal prosedur.

“Mundur tidaknya Pak Gubernur atau berhenti tidaknya Pak Gubernur itu ada koridornya, ada prosedurnya, bukan berarti disuruh mundur, terus mundur, tidak bisa juga,” kata anggota DPRD Minahasa, Daniel Pangemanan, Senin (06/04/2026).

Daniel Pangemanan menilai demonstrasi yang menyerahkan petisi berisi 29 tuntutan itu sebagai kritik terhadap pemerintah dan DPRD. Dia mengatakan demonstrasi sah-sah saja dilakukan.

“Soal demo itu kami anggap sebagai bagian dari kritik dari masyarakat terhadap pemerintah, terhadap DPR, itu biasa saja. Silakan saja orang berpendapat, namanya berpendapat sah-sah saja, asalkan tidak anarkis,” ujarnya.

Ia menghargai masyarakat terkait tuntutan tersebut karena menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Namun, salah satu permintaan yang diminta adalah Gubernur Yulius Selvanus mundur.

Daniel Pangemanan menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur undang-undang, tetapi itu tidak bersifat absolut.

Artinya, kata dia, tidak boleh dilakukan secara anarkis. Kedua, tidak boleh memaksakan kehendak, tidak boleh mengganggu kepentingan umum, dan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya duga demo bermuatan politis ini ditunggangi atau bertujuan mencapai kepentingan politik tertentu, bahkan melampaui sekadar penyampaian aspirasi rakyat,” tegasnya.

(*)

Komentar