Akademisi Polimdo Usulkan Rekonstruksi UU ITE 2024: Dorong Restorative Justice Jadi Solusi Utama Perkara Digital

Sumikolah746 Dilihat

SULUTBICARA.COM – Penegakan hukum di ranah siber Indonesia dinilai masih cenderung represif dan bertumpu pada sanksi pidana.

Guna mengatasi persoalan tersebut, dua peneliti Hukum dan Teknologi Informasi dari Politeknik Negeri Manado (Polimdo), Anthon Arie Kimbal dan Olga Engelien Melo, menyoroti pentingnya rekonstruksi penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara digital berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2024.

Dalam hasil kajian yuridis normatifnya, Anthon dan Olga mengungkapkan bahwa UU ITE 2024 sebenarnya sudah membuka ruang normatif untuk penerapan restorative justice. Ruang tersebut terlihat melalui adanya penajaman instrumen delik aduan (seperti pada kasus pencemaran nama baik), hak jawab dan koreksi konten, penguatan keabsahan bukti elektronik, serta kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyediakan mekanisme pelaporan konten bermasalah.

“Instrumen-instrumen ini menciptakan struktur awal yang bisa mengarahkan penyelesaian perkara di luar sistem peradilan pidana, yang mengedepankan pemulihan korban dan akuntabilitas pelaku,” jelas Anthon Arie Kimbal dan Olga Engelien Melo, Kamis (02/07/2026).

Meski regulasi telah memberi celah, data empiris menunjukkan implementasi di lapangan masih sangat minim. Berdasarkan laporan data Bareskrim dan Kominfo periode 2020–2025, angka penyelesaian perkara digital melalui mediasi stagnan dan konsisten berada di bawah 10% setiap tahunnya.

Sebagai gambaran, pada tahun 2024 hanya ada 205 kasus yang selesai lewat mediasi dari total 2.250 kasus ITE, dan proyeksi tahun 2025 menunjukkan tren serupa dengan 230 mediasi dari 2.500 kasus.

Padahal, studi kasus dalam rentang waktu tersebut membuktikan bahwa restorative justice digital sangat efektif jika diterapkan dengan benar.

Peneliti mencontohkan dua model penanganan kasus yang berhasil diselesaikan secara damai:

1. Kasus Pencemaran Nama Baik:

Perkara ini berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi daring (online). Konflik selesai setelah kedua belah pihak menyepakati perjanjian untuk melakukan penghapusan konten negatif secara permanen disertai dengan pemulihan reputasi digital korban.

2. Kasus Ancaman Kekerasan Digital:

Konflik siber yang berpotensi pidana berat ini berhasil diredam melalui jalur mediasi keluarga. Kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah pidana karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai demi memulihkan relasi sosial mereka.

Rendahnya pemanfaatan jalur damai secara umum dipicu oleh sejumlah hambatan struktural, di antaranya belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional yang baku mengenai mediasi elektronik, minimnya pemahaman serta pelatihan aparat penegak hukum terkait keadilan restoratif digital, belum terintegrasinya sistem pra-mediasi dalam hukum acara penyidikan, serta keterbatasan akses masyarakat terhadap teknologi platform mediasi.

Melihat kondisi tersebut, riset ini merekomendasikan dilakukannya penguatan regulasi secara eksplisit. Salah satu poin utamanya adalah menambahkan klausul mandatori untuk mediasi digital (digital mediation) sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, pemerintah didorong segera menyusun pedoman mediasi elektronik nasional, melatih aparat penegak hukum secara terspesialisasi, serta memberdayakan PSE sebagai fasilitator awal penyelesaian sengketa siber.

Dengan berkaca pada negara seperti Singapura yang mengedepankan koreksi administratif dan Jerman yang menerapkan uji proporsionalitas ketat, rekonstruksi UU ITE 2024 diharapkan mampu mengubah paradigma hukum siber di Indonesia agar menjadi lebih adil, proporsional, dan solutif tanpa harus selalu berujung di jeruji besi.

(***)

Komentar