Laporan Dugaan Korupsi Polimdo Dinilai Sarat Kepentingan

Sumikolah483 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat Politeknik Negeri Manado (Polimdo), Dr Tineke Saroinsong SST MEng menjelaskan laporan yang dilayangkan LSM Arum di Kepolisian tidak memiliki dasar yang jelas dan terkesan mengada-nganda.

“Untuk Skema Penelitian Penugasan Institusi tahun 2020 semua diatur dalam rapat pimpinan yang dihadiri pimpinan teras atas, Ketua Jurusan, Kepala Pusat hingga Koordinator Program Studi,” ungkap Saroinsong, Jumat (19/06/2020).

Dia pun membantah keras tudingan dugaan korupsi dengan dana proposal penelitian penugasan tahun 2020 yang dilontarkan oknum pimpinan LSM berinisial AI, bahkan dalam keteranganya menyebutkan potensi kerugian negara sebesar Rp.600 Juta terjadi di Polimdo.

“Bagaimana bisa dana belum ada terus sudah dikorupsi? Saat ini proposal penelitian masih dalam tahap kontrak, jika sudah rampung baru masuk ke tahap pembayaran dana proposal penelitian,” terangnya.

Lanjut dijelaskan Saroinsong, bahwa tema penelitian penugasan tahun 2020 adalah mengenai sistem terintegrasi yang akan dibuat secara online. Baik dari bagian akademik, bagian admistrasi, bagian kemahasiswaan dan bagian perencanaan infrastruktur.

“Pimpinan harus ada dalam penelitian penugasan ini, karena data-data yang akan dibuat terintergrasi secara online ada pada pimpinan. Sedangkan dosen yang dilibatkan dalam penugasan adalah dosen yg memiliki kompetensi sesuai bidang IT dan sesuai judul penelitian yang ditugaskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Polimdo, Johnly Rorong SSos MSi menjelaskan terkait dugaan penyelewengan tunjangan Tenaga Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) yang mengatakan 24 tenaga PLP tidak menerima tunjangan sejak tahun 2017 sampai bulan Juni 2020 adalah tidak benar.

“Pada tahun 2012, ada 27 tenaga kependidikan Polimdo yang diusulkan Ke Kementerian untuk diangkat sebagai tenaga PLP. Seiring waktu, selama 5 tahun sejak diangkat tidak ada tenaga PLP yang mengurus kenaikan pangkat/jabatan, sehingga otomatis tahun 2017 berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020, untuk 27 tenaga PLP dibebaskan sementara sebagai tenaga PLP,” katanya.

Ditambahnya, sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB, Polimdo masih memberikan kesempatan kepada 27 tenaga PLP untuk menggurus kenaikan pangkat/jabatan selama satu tahun sampai tahun 2018.

“Dalam kurun waktu tersebut hanya empat orang yang menggurus dan diusulkan ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud, saat ini) dan karena memenuhi syarat maka dikeluarkan SK, sehingga keempat orang tersebut diaktifkan kembali sebagai Tenaga PLP, sedangkan sisanya diberhentikan sebagai Tenaga PLP melalui keputusan Menteri dan dikembalikan ke jabatan Fungsional Umum,” paparnya.

Terpisah, Juru Bicara Direktur Polimdo, Dannie Oroh SPi MSi menduga laporan LSM Arun terkait dugaan penyelewengan tunjangan tenaga Pranata Laboran Pendidikan (PLP) dan korupsi melalui kejahatan dalam jabatan kegiatan penelitian ke Kepolisian sarat kepentingan.

“Yang menarik adalah kita bisa mendalami pelapor ini memiliki hubungan kepada siapa sehingga kita bisa tahu kepentingan siapa yang sebetulnya sedang terganggu dan coba dibawa oleh pelapor ini,” ucap Oroh seraya menambahkan akan menindaklanjuti dengan melakukan laporan kepihak Kepolisian terkait pencemaran nama baik Institusi Polimdo.(red)

Komentar