Habib Rizieq ke Indonesia Pekan Depan, Polisi Cek Status Perkaranya

Nasional, Sumikolah464 Dilihat

Jakarta, SULUTBICARA.com – Habib Rizieq mengumumkan rencana kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November mendatang. Lantas, bagaimana status hukum kasus-kasus yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) sejak beberapa tahun lalu?

“Perkaranya HRS kami sedang koordinasikan ya, bagaimana hasilnya nanti kami tunggu dari penyidik,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Awi tidak menjabarkan secara detail apa saja kasus yang menjerat Habib Rizieq. Namun, pihaknya akan mengeceknya dengan cara berkoordinasi dengan penyidik yang menangani setiap kasus.

“Nanti, masih dikoordinasikan. Satu-satu kita lihat bagaimana,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemimpin FPI, Habib Rizieq Syihab, mengumumkan rencana kepulangan dari Arab Saudi ke Indonesia. Rizieq akan terbang ke Jakarta pada pekan depan.

“Insyaallah saya dan keluarga, Insyaallah hari Senin tanggal 9 November 2020 jam 19.30 waktu Saudi, akan terbang dari bandara kota Jeddah dengan pesawat Saudiya,” kata Rizieq di akun YouTube Front TV, Rabu (4/11/2020).

Rizieq mengatakan dirinya dan keluarga akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020. Dari bandara, Rizieq dan keluarga akan langsung ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Apa saja perkara-perkara Habib Rizieq yang ditangani polisi? Selengkapnya di halaman berikutnya.

Berdasarkan catatan detikcom, Habib Rizieq diketahui tersangkut sejumlah kasus di Bareskrim Polri. Salah satunya pada 2018 lalu terkait kasus dugaan chat mesum di situs baladacintarizieq.com.

Dalam kasus itu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein, wanita yang disebut-sebut ada di dalam chat mesum itu. Kasus itu sudah di SP3 oleh Polri. Brigjen Mohammad Iqbal membenarkan penyidikan atas kasus chat porno Rizieq telah dihentikan.

“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik. Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya. Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” tegas Iqbal kepada detikcom, Sabtu (16/6/2018)

Selain chat mesum, Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus logo ‘palu-arit’ pada mata uang rupiah. Dan ada beberapa laporan polisi lainnya.

Disisi lain, kasus dugaan penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat yang dilaporkan pleh Sukmawati Soekarnoputri membuat Habib Rizieq Syihab menyandang status tersangka telah disetop (SP3). Penyidik beralasan penghentian ini dilakukan karena tidak cukup bukti.

“Iya (dihentikan) tidak cukup bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (4/5/2018).

(sbc)

Komentar