Pendamping Desa Rangkap Jabatan Sekdes Sea, Mewoh: Bisa TGR Jika Terima Honor

MANADO, SULUTBICARA.com – Oknum pendamping desa yang saat ini rangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Sea, Kecamata Pineleng, Kabupaten Minahasa menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kepala Dinas PMD Sulut, Royke Herkules Mewoh menjelaskan bahwa pendamping desa tidak bisa merangkap jabatan, apalagi sebagai Sekretaris Desa. Dia menjeaskan, kejadian di Desa Sea baru diketahuinya meski telah berlangsung beberapa tahun.

“Saya telah menjelaskan pada mereka, bahwa pendamping desa tidak bisa menjadi Sekdes. Kalau dia mau Sekdes, pendamping desa harus dilepas. SOP pendamping desa sudah dijelaskan bahwa tidak boleh merangkap jabatan. Saya akan koordinasikan di pusat,” terang mantan Penjabat Bupati Minahasa, Rabu (18/08/2021).

Ditanya apakah oknum tersebut akan diwajibkan membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Mewoh pun menjelaskan bisa. “Bisa, asalkan yang bersangkutan menerima honor dari proyek dandes,” tegasnya.

Ditambahkan Mewoh, dari informasi Kadis PMD Minahasa Jefry Tangkulung bahwa oknum tersebut telah berhenti. “Menurut Kadis PMD Minahasa yang bersangkutan telah mundur sejak bulan Mei 2021,” ungkapnya.

Sayangnya, dari informasi yang didapat, oknum tersebut sampai saat ini masih menjabat Sekretaris Desa Sea. Bahkan, menurut informasi, pada acara kemasyarakatan belum lama ini, oknum tersebut sering mewakili Hukumtua yang tak bisa hadir.

“Clif Sangian masih menjabat Sekdes Sea. Bohong kalau dikatakan telah mundur sejak bulan Mei 2021. Yang kami heran rangkap jabatan ini telah diketahui BPD, tapi sayang tak ada tindakan,” jelas beberapa Desa Sea yang meminta nama mereka tidak diberitakan.

Terpisah, Hukumtua Desa Sea Royke Sangian ketika dikonfirmasi di nomor 08124441**** tidak tersambung.

(don/*)

Komentar