Manado, SULUTBICARA.com– Seorang perempuan berinisial I (24) asal Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, pada Kamis (23/2/2023).
Pasalnya, perempuan berkulit sawo matang yang mengaku wiraswasta ini kedapatan memiliki sekitar 1.133 butir obat keras ilegal jenis Thrypenidil.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tempat kejadian perkara di Kelurahan Ranotana Weru, Kota Manado, tim Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang perempuan asal Minahasa Selatan,” ungkap Kompol May Diana, Kamis (23/3/2023) sore.
Kompol May Diana menyebut penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba yang langsung direspon oleh tim besutannya.
“Ketika tim mendatangi TKP, pelaku tak bisa mengelak setelah didapati memiliki 1.133 butir obat keras ilegal jenis Thrypenidil, yang diletakkan di tumpukan baju laundry untuk mengecoh petugas,” jelas Kompol May Diana.
Diketahui pelaku beserta barang bukti ribuan obat, sudah diamankan di Mapolresta Manado. “Kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Manado,” tutup Kompol May Diana.
(don)
Komentar