Pedagang Cabo Geruduk Kemendag, Minta Thrifting Dibolehkan Lagi!

Nasional2403 Dilihat

JAKARTA – Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) siang ini, Selasa (6/6/2023).

Unjuk rasa yang dihadiri oleh ratusan peserta ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan dari para pedagang pakaian bekas atau cakar bongkar (Cabo) yang menilai pemerintah tidak memerhatikan nasib mereka, usai dikeluarkannya larangan penjualan pakaian bekas impor di Tanah Air.

Bila permintaan mereka ini tidak dipenuhi, para peserta unjuk rasa ini mengancam akan kembali berdemo di depan kantor Kemendag dengan jumlah yang lebih banyak. Sebab mereka mengaku peserta yang hadir baru perwakilan pedagang dari Jakarta, Makassar, dan Bandung.

“Jika Zulkifli Hasan dari Kementerian Perdagangan tidak mendengarkan ini, beribu kami berserak di Indonesia, beribu kami bawa masa dari provinsi, ini baru perwakilan, kami akan kembali beribu orang,” kata salah seorang orator demo, Deson.

Berikut 7 tuntutan para pendemo
1. Revisi Permendag no.40 Tahun 2022 yang merugikan (Tidak Pro) Pedagang Thrifting
2. Berikan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Pedagang Kecil Thrifting UMKM sesuai Sila Kelima Pancasila
3. Biarkan kami mencari nafkah dengan berdagang produk Thrifting yang sudah menghidupi keluarga kami turun-temurun sampai anak cucu.
4. Stop politisasi pedagang Thrifting di setiap tahun politik yang merugikan kami dalam mencari nafkah untuk keluarga kami.
5. Sahkan perdagangan Thrifting dan berikan kuota dagang impor Thrifting demi masa depan anak cucu kami.
6. Kami tidak butuh Menteri yang tidak pro pedagang kecil (Thrifting) seperti kami.
7. Kami meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mundur jika tidak mau memenuhi tuntutan kami.

(detik.com)

Komentar