Diduga Didemo Massa Bayaran, Ini Tanggapan Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda

Nasional10599 Dilihat

MANADO – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Dr Herwyn J H Malonda MPd MH sempat didemo sejumlah orang yang diduga massa bayaran belum lama ini.

Dalam aksinya di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan KPK, massa yang mengatasnamakan Front Peduli Demokrasi Indonesia ini meminta agar mantan Sekretaris Komisi PKB Sinode GMIM periode 2014-2018 tersebut untuk dipecat.

Alasan pendemo, Malonda melanggar kode etik berupa sengaja meloloskan Timsel Bawaslu Provinsi dan dugaan kasus dana hibah pada Pilkada Sulut tahun 2020 lalu.

Kepada media ini, Malonda membantah segala tudahan yang ditujukan kepada dirinya. Menurutnya, untuk memenuhi jumlah Komisioner Bawaslu Sulut menjadi 5 orang, maka dibentuklah Tim Seleksi (Timsel) untuk mencari 2 Komisioner guna melengkapi 3 orang yang telah menjadi Komisioner.

“Dengan demikian tinggal dicari 2 orang yang diseleksi dengan berbagai persyaratan serta tahapan seleksi yang sudah ditetapkan,” terang Malonda via telepon, Sabtu (17/06/2023).

Dia menjelaskan bahwa Timsel tersebut diketuai, Dr Jhon Tarore dan dibantu 4 anggota Timsel  yang terdiri dari berbagai unsur dan bekerja secara independen.

Hasilnya, dalam penetapan 8 besar, Donald Pakuku dinyatakan tidak lolos. Menariknya, Pakuku menuding tidak lolosnya dirinya dikarenakan Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda.

“Jika saya mengintervensi Timsel, pastinya salah satu peserta seleksi yang merupakan saudara saya akan saya loloskan masuk 8 besar. Namun yang bersangkutan tidak lolos. Jadi, saya berharap agar masyarakat tidak terpengaruh dengan berbagai tuduhan yang dilontarkan oleh sebuah LSM yang tidak berdasar sama sekali,” paparnya.

Sementara itu, sejumlah masyarakat Sulut meminta penegak hukum untuk menindak tegas oknum-oknum yang menyebarkan hoaks dan membuat gaduh proses tahapan pemilu.

“Kami berharap Polri untuk segera menangkap saudara DP agar tidak melakukan provokasi dan mengganggu tahapan pelaksanaan tahapan pemilu,” tambah Maria Tamuntuan.

Menariknya,  dari informasi yang diterima media ini, Donald Pakuku diduga telah ditetapkan sebagai tersangka Ilegal Logging dan Uligal mining oleh Bareskim Mabes Polri sejak Desember 2022.

(bil)

Komentar