Tegas! Ini Poin Penting Tanggapan Herwyn Malonda Terhadap Berita Hoaks dan Demo

Headline8364 Dilihat

MANADOAnggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media massa serta demo terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yang dituduhkan kepada dirinya.

Mantan Ketua Bawaslu Sulut periode 2012-2017 dan 2017-2022 menyebut tuduhan penyelewengan dana anggaran dana hibah Pilkada tahun 2020 di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp. 108 Miliar tidak benar dan tidak mempunyai dasar.

“Karena fakta sebenarnya adalah laporan penggunaan dana hibah tersebut ada dan juga sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Secara administrasi dan pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran hibah pilkada 2020 adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sudah dipertanggungjawabkan oleh pihak Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut,” ungkap Malonda melalui Press release yang diterima media ini, Minggu (18/06/2023).

Selanjutnya, dirinya juga membantah tuduhan meloloskan salah satu Tim Seleksi di Provinsi Kalimantan Utara atas nama Pengasihan Amisan yang ternyata pengurus Parpol dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Talaud pada Pemilu tahun 2019.

“Keputusan pengangkatan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi merupakan keputusan lembaga Bawaslu berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan, bukan keputusan saya sendiri,” jelas mantan Sekretaris Komisi PKB Sinode GMIM periode 2014-2018.

Menurutnya, Bawaslu dalam proses pengangkatan Tim Seleksi, telah melalui proses uji publik sebelum dilakukan pengesahan dan pembekalan. Dalam proses ini, dikatakanya tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait status Pengasihan Amisan yang merupakan Pengurus Parpol dan Caleg pada Pemilu tahun 2019.

“Pada saat pengadministrasian Calon Anggota Tim Seleksi saudara Pengasihan Amisan saat ini sementara menjabat sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara. Sepanjang pengetahuan kami, ketika seseorang menduduki jabatan sebagai anggota KPID, maka yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik,” papar Anggota Dewan Pakar DPP PA GMNI periode 2015-2017.

Selain itu, diungkapkan Malonda bahwa Pengasihan Amisan telah menandatangani berkas administrasi berupa Pernyataan Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah.

“Apalagi yang bersangkutan bahkan juga telah menandatangani surat pernyataan tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota DPR, DPD, dan/atau DPRD, serta Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun,” katanya.

Melihat fakta tersebut, pihaknya yakin bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat ketika ditunjuk sebagai Tim Seleksi anggota Bawaslu Provinsi.

“Bahwa ketika ada laporan yang disampaikan kepada kami di Bawaslu terkait fakta dimana yang bersangkutan ternyata pernah menjadi pengurus Partai Politik dan mencalonkan diri pada Pemilu 2019 sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap saudara Pengasihan Amisan langsung diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu,” tegas Wakil Ketua MPO GAMKI SULUT periode 2016-2017.

Malonda menyebut bahwa Bawaslu sangat terbuka terhadap adanya informasi, laporan serta tanggapan masyarakat terkait keabsahan syarat administrasi Tim Seleksi.

“Sehingga sampai dengan saat ini Bawaslu telah melakukan pemberhentian dan atau penggantian terhadap beberapa Tim Seleksi yang tidak memenuhi syarat dimaksud,” sebutnya.

Dia menegaskan bahwa dirinya tidak melarang dan menghalangi setiap warga negara untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran etik.

“Sebab saya menyadari bahwa hal tersebut merupakan hak dari setiap warga negara yang patut untuk dihormati. Saya berharap bahwa terhadap setiap hal yang dituduhkan hendaknya memiliki dasar yang kuat sehingga tidak menjadi fitnah terhadap saya yang mengarah pada pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter pada diri saya,” tegas Wakil Ketua DPD KNPI Sulawesi Utara periode 2005-2008.

(bil)

Komentar