MANADO – Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat, Nova Kapantow dan Ralph Kairupan yang menjabat Ketua Senat Unsrat diduga melalui jalur pendidikan yang tidak semestinya.
Hal ini diungkap sejumlah civitas Fakultas Kedokteran Unsrat kepada media ini. Menurut mereka, pendidikan Spesialis, S2, Doktor hingga Profesor dinilai bermasalah.
Menurut sumber, gelar diploma dari Nova Kapantow adalah rekayasa.
“Nilai orang lain yang diberikan kepadanya, dan akhirnya meraih cumlade. Hal ini dikarenakan Kepala Bagian Gizi FK UI adalah orang Minahasa,” terang sumber yang meminta namanya tidak diberitakan, Rabu (13/03/2024).
Yang kedua katanya, gelar dokter spesialis milik Nova Kapantow bukan berasal dari Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin (Unhas).
“Namun, pada saat visi misi Pemilihan Dekan dia tulis lulusan spesialis. Gelar SpGK miliknya bukan dari UI dan Unhas. Dia beberapa minggu di Unhas. Saya juga sudah konfirmasi di bagian Unhas dan bisa dipastikan dia tidak tercatat di Unhas,” bebernya.
Lanjur sumber, bahwa Nova Kapantow pernah melanjutkan pendidikan S3 di Australia lewat beasiswa, namun berakhir dengan Drop Out (DO) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Selanjutnya bersama suaminya masuk di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Jadi Nova Kapantow dan Ralph Kairupan terdaftar di UNJ sejak tahun 2002. Giliran ada kerjasama antara Unsrat dan Unhas dirinya juga ikut beasiswa ke Unhas, dan di DO kembali. Aturannya jika pernah DO, tidak bisa lagi ambil S3. Tapi, mereka berdua kembali masuk UNJ dan lulus di tahun 2020. Total 18 tahun mereka berdua kuliah S3 di UNJ,” ungkapnya.
“Belum lagi menjiplak (plagiat) karya ilmiah orang lain ke jurnal international miliknya. Begitu juga Alm Dokter Elim yang kena getah akibat ulah mereka,” tambahnya.
Sejumlah dosen di Fakultas Hukum Unsrat menilai jika gelar akademik yang didapat Dekan Fakultas Kedokteran dan Ketua Senat Unsrat tidak mengikuti prosedur yang benar, maka akan berpotensi pada pencabutan gelar guru besar.
“Kita harus belajar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Yang dimana 2 dosen diberhentikan bahkan status guru besar atau profesor dicabat Mendikbudristek Nadiem Makarim karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah,” tukas sejumlah dosen yang meminta nama mereka tidak diberitakan.
Diketahui, pada tahun 2017 sebanyak 767 mahasiswa S3 dari beragam program studi nonreguler diberhentikan akibat jumlah lulusan mahasiswa program doktor yang tak sama dari jumlah nomor ijazah yang diterbitkan Universitas Negeri Jakarta.
Bahkan atas kejadian tersebut, membuat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir telah memecat Prof Djaali sebagai Rektor Universitas Negeri Jakarta.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Nova Kapantow dihubungi via WhatsApp enggan membalas konfirmasi media ini meski telah membaca.
(bil/*)
Komentar