Sesuai Edaran KPK, Inspektorat Kemendikbudristek Apresiasi Proses Rekrutmen PPDS di Unsrat

Daerah, Sumikolah8173 Dilihat

MANADO – Bukan rahasia lagi, budaya ‘titipan’ kenalan rekan dekat, kerabat, untuk masuk suatu institusi atau pekerjaan juga terjadi di lingkup kedokteran. Rektor Unsrat, Berty Sompie mengklaim hal ini tidak akan terjadi pada rekrutmen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Unsrat.

Pihaknya membuat proses rekrutmen PPDS  secara transparan dan digital. Sistem perekrutan juga dipastikan terekam dan bisa diaudit sewaktu-waktu.

“Ada audit recordnya, karena ini kita ingin menghindari benar-benar conflict of interest,” beber Rektor Unsrat Berty Sompie, disela-sela kegiatan di Rektorat Unsrat, Selasa (19/08/2024).

Sementara itu, tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terdiri dari Iwan Setiawan, Yanto Susanto dan Tesalonika Ruth Damayati menyampaikan apresiasi atas kinerja Unsrat dalam proses penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025.

Menurut mereka, proses pemantauan pihaknya menggunakan surat edaran KPK RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.

“Proses penerimaan mahasiswa baru S1, S2, S3 dan PPDS di Unsrat sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas mereka.

Sebelumnya, Wakil Rektor bidang Akademik, Arthur Pinaria mengungkap bahwa hasil pemantauan Inspektorat pada tanggal 6-10 Agustus 2024 menunjukkan beberapa poin penting.

Menurutnya, semua prosedur dan tahapan yang dijalankan sudah mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pihak terkait.

“Demikian dengan perubahan kuota penerimaan untuk program PPDS yang juga telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya motif atau kepentingan tertentu,” pungkasnya.

(sbc)

Komentar