Minta Tak Perkeruh Suasana, Ini Klarifikasi Mantan Warek II Unsrat Terkait Status Nova Umboh

Headline1211 Dilihat

SULUTBICARA.COM – Ramai pemberitaan di beberapa media tentang dosen Fakultas Hukum Unsrat yang telah berhenti dari PNS, tapi masih menerima gaji dan tunjangan mencapai ratusan juta rupiah.

Menaggapi pemberitaan ini, mantan Wakil Rektor II dan Mantan Dekan Fakultas Hukum Unsrat Flora Kalalo angkat bicara. Dia pun menjelaskan terkait status staf Sekretariat Jenderal DPR RI tersebut.

Menurutnya, Nova Konny Umboh memang telah diberhentikan sebagai Dosen Fakultas Hukum sejak tahun 2008 dikarenakan yang bersangkutan sebagai PNS terdata saat itu sebagai calon legislatif.

“Pemberhentian PNS ini sesuai dengan ketentuan adanya larangan keterlibatan PNS dalam parpol yang secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (29/03/2025).

Lanjutnya, pada Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”

Peraturan Pemerintah ini kemudian dipertegas dengan Undang-Undang terkait keterlibatan PNS dalam parpol yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam undang-undang ini, PNS yang merupakan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol.

“Larangan tersebut bertujuan agar PNS dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan padanya, oleh karena itu Saudari Nova Umboh diberhentikan dengan hormat sebagai Dosen Fakultas Hukum Unsrat,” jelasnya.

Ditambahkan Kalalo, pada saat dirinya menjabat sebagai Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan pada tahun 2016, pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI tersebut pernah pempertanyakan kenapa namanya masih tercantum di Pangkalan Data Dikti, apakah dengan demikian masih aktif sebagai Dosen.

“Saat itu langsung diteliti dibagian Kepegawaian Unsrat, hasilnya semua data atas nama dosen Nova Umboh tidak ditemukan lagi di Unsrat, jadi yang bersangkutan tidak berstatus PNS lagi, Selanjutnya pada saat saya menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum, atas laporan bendahara bahwa gaji yang bersangkutan tidak pernah dibayarkan sejak diberhentikan sebagai PNS Dosen Fakultas Hukum Unsrat,” paparnya.

Dijelaskannya, bahwa pembayaran gaji PNS dosen di lingkungan Unsrat hanya bisa ditransfer ke rekening yang bersangkutan, tidak bisa ke rekening pihak lain selain itu prosedur pembayaran gaji, tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan lainnya harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain ada nama di SK Dekan tentang jadwal kuliah, aktif mengajar dengan bukti kehadiran di portal akademik, mengisi daftar hadir harian sebagai ASN, membuat laporan Kinerja Dosen persemester dan adanya penilaian SKP (Sasaran Kerja Pegawai) tiap tahunnya.

“Jika prosedur ini tidak terpenuhi maka gaji dan tunjangan tidak bisa dibayarkan, jadi tidak mungkin 18 tahun saudari Nova Umboh dibayarkan gajinya, sementara yang bersangkutan tidak aktif lagi dikampus, apalagi dosen di seluruh Indonesia telah 2 kali di wajibkan untuk melakukan pemutahiran data, dengan sanksi bagi dosen yang tidak memutahirkan data dianggap telah mengundurkan diri dan pastinya yang bersangkutan tidak melakukan pemutahiran data sebagai dosen,” paparnya.

Ditambahkannya, persoalan ini tidak perlu perpanjang, karena hanya masalah administrasi saja. Dia menegaskan bahwa jika yang bersangkutan telah menyurat kepada Rektor, maka Rektor akan memperhatikan hanya perlu kesabaran untuk menunggu jawaban atas surat tersebut.

“Karena Rektor tentunya perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berkompeten di bidang Kepegawaian dan Keuangan untuk mendapatkan jawaban penyelesaian masalah tersebut, itupun jika memang merupakan kewenangan Rektor sebagai pimpinan Unsrat saat ini, mengingat masalah ini terjadi jauh sebelum Rektor menjabat,” urainya.

Namun apapun masalahnya, sebagai alumni Unsrat dirinya mengajak alangkah baiknya tidak membuat opini di media yang justru bisa memperkeruh keadaan, berdampak buruk bagi Unsrat dan bahkan bisa menimbulkan masalah yang merugikan yang bersangkutan akibat tuduhan yang tidak mendasar.

“Sinkronisasi data dengan TASPEN hanya diperlukan pelaporan oleh yang bersangkutan agar sistim memutahirannya bisa sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, tanpa harus menganggap telah terjadi indikasi perbuatan melawan hukum, padahal hanya perlu melakukan sinkronisasi data,” tutup Flora Kalalo.

(bil)

Komentar