SULUTBICARA.COM – PT. Bank SulutGo melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) yang membahas kinerja keuangan Bank tahun 2024 serta RUPS-Luar Biasa yang menetapkan masuknya susunan calon pengurus manajemen yang baru.
RUPS yang dilaksanakan di Gedung Kantor Pusat Bank SulutGo, Rabu (09/04/2025) dipimpin oleh 2 Pemegang Saham Pengendali (PSP), yakni
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dan PT. Mega Corpora (PSP 2).
Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menjelaskan bahwa pihaknya siap menjadi “marketing” untuk BSG sehingga dapat terus berkontribusi demi keberlanjutan BSG.
“Kiranya kewajibkan seluruh rekanan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan keuangan melalui BSG,” ujarnya.
Dia juga meminta Pemda agar mematuhi peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan keuangan daerah, RKUD disimpan di BSG selaku Bank Pembangunan Daerah.
Dalam RUPS-LB tersebut ditetapkan anggota pengurus baru Dewan Komisaris: yakni Ramoy Markus Luntungan – Komisaris Utama, Max Kembuan – Komisaris, Sam Sachrul Mamonto – Komisaris Independen, Jacklyn Koloay – Komisaris Independen, Djafar Alkatiri – Komisaris Independen.
Sementara itu, para pemegang saham menyepakati akan memenuhi kebutuhan modal Rp. 3 Triliun paling lambat hingga 8 tahun.
Diketahui PT. Mega Corpora ditetapkan menjadi Pemegang Saham Pengendali selain Pemprov Sulut karena BSG kini tergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) Permodalan Bank Mega. RUPS ini diikuti oleh Gubernur Provinsi Gorontalo, para Pemegang Saham Daerah (Bupati dan Walikota) se Sulawesi Utara dan Gorontalo, serta perwakilan Koperasi Karyawan (Kopkar).
Adapun pembahasan dan Keputusan dalam RUPS adalah Pemaparan kinerja BSG tahun 2024 dan Rencana Bisnis Bank untuk tahun 2025 oleh
Direktur Utama Revino Pepah, Penetapan Penggunaan Laba Bersih tahun buku 2024, Penetapan dana Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Keuangan Berkelanjutan 2025, Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik, Pengesahan dana setoran modal tahun 2024-2025, Tindaklanjut implementasi KUB PT. Mega Corpora sebagai ultimate shareholder selain Pemprov Sulut. BSG tergabung dalam KUB PT. Mega Corpora hanya sampai pemenuhan modal inti
sebesar Rp.3 Triliun telah dicapai, apabila sudah tercapai maka BSG terlepas dari KUB.
(bil)
Komentar