SULUTBICARA.COM – Tudingan serius mengenai keabsahan gelar akademik menerpa mantan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Nova Kapantow, serta Ketua Senat Unsrat, Ralph Kairupan.
Sejumlah civitas akademika Fakultas Kedokteran Unsrat mengungkapkan dugaan bahwa proses pendidikan mulai dari jenjang spesialis, S2, magister, doktor, hingga gelar profesor yang diraih keduanya bermasalah dan tidak sesuai ketentuan.
Seorang sumber internal membeberkan beberapa poin krusial terkait rekam jejak akademik tersebut:
- Manipulasi Gelar Diploma: Kelulusan predikat cum laude pada jenjang diploma Nova Kapantow diduga hasil rekayasa pengalihan nilai milik orang lain.
- Keabsahan Spesialis Gizi Klinis (SpGK): Gelar spesialis milik Nova dipertanyakan karena tidak terdaftar secara resmi di Universitas Indonesia (UI) maupun Universitas Hasanuddin (Unhas), meski sempat dicantumkan saat penyampaian visi-misi pemilihan dekan.
- Pendidikan Doktor (S3) Berlarut dan Drop Out: Nova disebut sempat mengalami Drop Out (DO) dan dikenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) saat menempuh S3 di Australia. Keduanya kemudian terdaftar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sejak 2002 dan baru menyelesaikan studi doktor pada 2020, memakan waktu hingga 18 tahun.
- Dugaan Plagiarisme: Keduanya juga diterpa isu penyalinan karya ilmiah milik orang lain yang diterbitkan ke jurnal internasional.
Dugaan pelanggaran ini memicu sorotan dari akademisi Fakultas Hukum Unsrat. Mereka menegaskan bahwa jika penetapan gelar tidak melalui prosedur sah, status Guru Besar atau Profesor yang bersangkutan berpotensi kuat untuk dicabut.
Kasus serupa pernah terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS), di mana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merekomendasikan pencabutan status profesor akibat pelanggaran aturan.
Sebagai catatan, UNJ sendiri pada 2017 silam pernah memberhentikan 767 mahasiswa S3 non-reguler akibat ketidaksesuaian nomor ijazah, kasus yang berujung pada pencopotan Rektor UNJ saat itu oleh Menristekdikti.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Dekan FK Unsrat Nova Kapantow dan Ketua Senat belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
(***)









Komentar