MANADO — Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) 2026 kini berada di bawah sorotan tajam. Langkah menuju suksesi kepemimpinan kampus PTN tersebut dinilai berisiko tinggi melahirkan rektor terpilih yang cacat hukum dan rawan digugat, apabila pemutakhiran serta penyelesaian masalah di tubuh Senat dan Statuta Unsrat baru tidak segera dituntaskan secara mendasar.
Prinsip Good University Governance (GUG) menuntut proses suksesi yang clean and clear. Namun, sejumlah elemen civitas akademika dan pengamat hukum kampus menilai proses Pilrek saat ini terancam oleh dua persoalan fatal: dugaan pelanggaran integritas/etika oleh pimpinan senat serta cacat prosedur dalam perumusan Statuta Unsrat 2025 (Permendiktisaintek No. 49 Tahun 2025).
Integritas para pemilih, khususnya anggota senat menjadi syarat mutlak. Saat ini, kepemimpinan Senat Unsrat diterpa isu serius menyusul munculnya dokumen internal terkait pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian atas dugaan pelanggaran disiplin PNS.
Berdasarkan rekomendasi Itjen tersebut, Rektor Unsrat terdahulu dilaporkan telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa teguran tertulis merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dinamika ini memicu desakan kuat dari civitas akademika agar Ketua Senat dicopot dari jabatannya karena dinilai mengalami cacat moral dan hukum. Kehadiran figur pemilih yang masih terbelit sanksi etika dan disiplin dikhawatirkan menggerus legitimasi moral rektor terpilih kelak.
Untuk meredam kekisruhan dan menjaga iklim akademis, Senat Unsrat didorong segera menggelar Sidang Pleno resmi guna menetapkan kejelasan status hukum dan etika pengurus senat secara transparan, agar polemik ini tidak sekadar menjadi opini publik di luar ruang sidang.
Selain persoalan figur, aspek legalitas formal penyusunan Permendiktisaintek No. 49 Tahun 2025 tentang Statuta Unsrat juga dinilai menyimpan celah hukum raksasa (void ab initio).
Secara administrasi negara, statuta baru tersebut memang secara formal berlaku dan mengikat Plt Rektor serta Panitia Pilrek dalam tahapan penyaringan calon. Namun, dari sudut pandang hukum administrasi negara, proses pembentukannya dinilai menabrak Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas keterbukaan dan kecermatan.
Draft statuta tersebut ditengarai disusun secara eksklusif oleh segelintir orang (termasuk dugaan unsur nepotisme yang melibatkan kerabat dekat Ketua Senat dan pihak di luar senat) tanpa melalui kuorum Sidang Pleno 64 anggota Senat Unsrat serta tanpa keterlibatan Dewan Penyantun.
Maka, jika tahapan Pilrek dipaksakan berjalan di atas dasar statuta yang cacat prosedur, hasil Pilrek menjadi sangat rentan dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh calon yang kalah atau pihak civitas akademika yang dirugikan.
Secara regulasi, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dalam pembuatan statuta, Ketua Senat dan pihak terkait berhadapan dengan tiga konsekuensi hukum mendasar:
Sanksi Disiplin & Administrasi ASN (PP No. 94/2021): Pelanggaran wewenang berat dapat berujung pada penurunan jabatan hingga pembebasan dari tugas tambahan sebagai dosen.
Gugurnya Keanggotaan Senat secara Hukum (Ipso Jure): Sanksi disiplin dan pelanggaran integritas secara otomatis menggugurkan syarat keanggotaan senat, yang secara ipso jure membatalkan jabatannya sebagai Ketua Senat.
Potensi Sanksi Pidana: Apabila dalam proses penyusunan ditemukan bukti manipulasi fisik, pemalsuan dokumen, atau keterangan palsu terkait persetujuan pleno, perkara dapat bergulir ke ranah pidana umum (Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat).
Untuk menyelamatkan proses tata kelola universitas, langkah hukum pembatalan atau revisi statuta bermasalah dapat ditempuh melalui dua jalur:
Jalur Administrasi Kementerian: Civitas akademika mengajukan permohonan audit/investigasi resmi kepada Itjen Kemendiktisaintek. Jika ditemukan kecolongan/maladministrasi saat legalisasi, Menteri memiliki wewenang menerbitkan Peraturan Menteri baru untuk mencabut atau merevisi Statuta 2025.
Jalur Judicial Review (MA) & PTUN: Apabila kementerian tidak merespons, pihak terdampak dapat mengajukan Judicial Review (Uji Materiil) ke Mahkamah Agung (MA) karena produk hukum menteri bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi, atau melayangkan gugatan ke PTUN atas Surat Keputusan (SK) pejabat yang mendasari pemberlakuan aturan tersebut.
Tanggung Jawab Plt Rektor dan Senator Sebelum Pilrek
Saat ini kepemimpinan Unsrat berada di bawah kendali Plt Rektor Unsrat yang ditunjuk oleh kementerian pasca-pencopotan rektor sebelumnya. Plt Rektor bersama para senator memegang peranan kunci untuk melakukan pembersihan internal (clean up) sebelum hari pemungutan suara Pilrek dilaksanakan.
Membiarkan biang kerok permasalahan tetap memegang kendali pengawasan Pilrek hanya akan mewariskan “dosa administrasi” pejabat lama kepada rektor definitif yang baru.
Penyelesaian masalah secara transparan, adil, dan patuh pada regulasi pemerintah menjadi satu-satunya jalan agar Pilrek Unsrat 2026 menghasilkan kepemimpinan baru yang sah, berwibawa, serta terbebas dari ancaman gugatan hukum di kemudian hari.
(***)








Komentar