Senat Unsrat Ambil Sikap Tegas: Pertanyakan Keabsahan Pemberhentian Rektor dan Pengangkatan Plt Rektor

Uncategorized485 Dilihat

MANADO — Sejumlah Anggota Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menyampaikan dokumen telaah komprehensif terkait pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap tata kelola universitas. Telaah ini difokuskan untuk mengkaji dampak dan implikasi perubahan kepemimpinan di lingkup Unsrat, termasuk pemberhentian Rektor sebelum masa jabatan berakhir dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor agar tidak mengganggu proses akademik, penjaminan mutu, serta agenda kelembagaan.

Dalam dokumen telaah tersebut, ditekankan bahwa Senat tidak berposisi untuk mengadili keputusan kepegawaian, membatalkan Keputusan Menteri, ataupun mengambil alih kewenangan pemerintah dalam penjatuhan hukuman disiplin PNS. Sebaliknya, fungsi pengawasan kelembagaan dijalankan secara objektif, profesional, dan berbasis bukti berdasarkan Statuta Unsrat (Permendiktisaintek Nomor 49 Tahun 2025) serta Organisasi dan Tata Kerja (OTK) yang berlaku.

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam telaah Anggota Senat meliputi:

  1. Tertib Administrasi dan Kejelasan Kronologi

    Senat menyoroti perlunya verifikasi dokumen primer secara transparan, termasuk Keputusan Menteri Nomor 18838/M/R/KPT.KP/2026, SK Pemberhentian Nomor 174/M/KEP/2026, dan Surat Perintah Penunjukan Plt. Rektor tertanggal 4 Agustus 2026. Verifikasi ini penting untuk memastikan keselarasan tanggal penetapan, penyampaian, hingga keabsahan administratif tanpa mendahului kesimpulan hukum.

  2. Pemisahan Rezim Disiplin dan Jabatan PTN

    Proses penegakan disiplin PNS merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 jo. Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, sementara konsekuensi terhadap jabatan Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diatur dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 jo. Nomor 21 Tahun 2018. Anggota Senat menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau klarifikasi tidak disamakan dengan Keputusan Hukuman Disiplin itu sendiri.

  3. Keberlanjutan Agenda Pemilihan Rektor (Pilrek) 2026–2030

    Agenda strategis kelembagaan seperti Pemilihan Rektor Periode 2026–2030 yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Senat Tertutup pada 29 Juli 2026 (berdasarkan Berita Acara Nomor 7631/UN12.34/LL/2026) harus tetap berjalan secara berkesinambungan. Masa transisi kepemimpinan diharapkan tidak menghambat tahapan penjaringan maupun jadwal yang telah diatur melalui Tata Tertib Senat.

Melalui forum ini, Anggota Senat mengusulkan agar lembaga Senat segera mengambil langkah kelembagaan yang konstruktif, baik melalui penugasan komisi terkait maupun pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila diperlukan guna menghasilkan Laporan Hasil Pengawasan yang objektif.

Prinsip utama yang dipegang teguh adalah memastikan institusi tetap berjalan stabil: “Senat tidak mengadili pemberhentian Rektor; Senat menjalankan fungsi pengawasan terhadap dampak dan implikasi perubahan kepemimpinan demi menjaga kesinambungan Tridharma Perguruan Tinggi dan tata kelola universitas yang akuntabel.”

(***)

Komentar