Diduga Jual Beli Jabatan, Plt Direktur Polimdo Langgar Permenristekdikti 19 Tahun 2017

Nasional, Sumikolah334 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Dibawah kepemimpinan Nadiem Makarim nampaknya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi amburadul. Hal ini nampak setelah beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia mengalami permasalahan yang serius.

Seperti yang terjadi di Sulawesi Utara. Dua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibuat ‘pincang’ oleh kebijakan Kemendikbud. Universitas Negeri Manado (Unima) sebelumnya, ditunda pelantikan akibat dari mekanisme yang kacau. Beruntung, Selasa (08/09/2020) Rektor terpilih atasnama Prof Deitje Katuuk resmi dilantik di Jakarta oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im.

Namun tidak demikian dengan Politeknik Negeri Manado (Polimdo). Setelah melewati hasil penjaringan dan pemilihan yang panjang. Akhirnya, Polimdo mendapatkan Direktur terpilih atasnama Olga Melo SST MT, namun dengan sepihak Kemendikbud membatalkan hasil tersebut. Padahal dalam pemilihan tersebut, Kemendikbud ambil bagian dengan memeriksa berkas serta memberikan suara kepada Direktur terpilih.

Yang lebih parah lagi, Plt Direktur Polimdo Beny Bandanadjaja mengeluarkan surat keputusan yang melanggar Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Pemilihan Ulang Direktur Politeknik Negeri Manado Masa Jabatan Tahun 2020 – 2024 tanpa tembusan kepada Mendikbud, Sekjen Kemendikbud dan Ketua Senat Polimdo.

Nampak pembuatan baliho pemilihan ulang Direktur Polindo yang asal jadi mulai menghiasi dinding rektorat.

Hal ini membuat timbul dugaan dikalangan dosen Polimdo, bahwa telah terjadi jual beli jabatan di Kemendibud. Menurut mereka sejak awal pemilihan telah terjadi hal yang janggal di Kemendikbud. Apalagi dengan terbitnya surat keputusan pemilihan ulang tanpa mengikuti Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 yang menjadi pedoman yang pemilihan pimpinan PTN.

“Seperti penafsiran Kemendikbud terhadap status salah satu calon yang tidak konsisten, dalam putusannya yang terdahulu. Kami berharap Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sebelumnya berhasil melakukan OTT dapat memeriksa permasalahan ini,” terang sejumlah dosen yang meminta nama mereka tidak diberitakan, Rabu (09/09/2020).

Mereka juga mempertanyakan sikap Kemendikbud yang tidak mengakui ijazah S2 dari Direktur terpilih. Menurut mereka, Unhas telah memberikan klarifikasi terkait ijazah Olga Melo bahwa memang benar yang bersangkutan telah menyelesaikan gelar S2 dan sah dimata hukum.

“Yang kami dengar bahwa BKN telah merespon baik pengurusan berkas Direktur terpilih. Bahkan mereka menjanjikan akan menyelesaikan dalam satu hari jika surat rekomendasi dari Kemendikbud telah diterima. Namun, sangat disayangkan justru Kemendikbud yang menghambat proses tersebut, padahal mereka yang memberikan jangkan waktu kepada Direktur terpilih,” tanya mereka dengan nada sedih.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mendukung langkah senat dalam menyelesaikan polemik di Politeknik Negeri Manado. Dirinya juga akan menjadwalkan pemanggilan Plt Direktur Polimdo, Benny Bandanadjaja lewat hearing dengan Komisi IV.

“Belum dilantiknya Olga Melo SST MT sebagai Direktur terpilih Politeknik Negeri Manado periode 2020 – 2024, menjadi perhatian pihak Dewan Provinsi Sulut. Kami akan panggil seluruh pihak terkait untuk dilakukan hearing,” terang Bendahara PDIP Sulut ini.

Sementara itu, Plt Direktur Polimdo Beny Bandanadjaja ketika dikonfirmasi dinomor 08132000**** enggan memberikan komentar. Bahkan Bandanadjaja yang saat ini menjabat Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Vokasi Kemendibud ini tidak merespon terkait terbitnya SK pemilihan ulang Direktur Polimdo yang diteken dirinya tanpa ada surat pembatalan pelantikan Direktur terpilih atasnama Olga Melo SST MT.

Diketahui, terkait kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dari aspek kepegawaian ditegaskan oleh Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019. Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam SE-nya Bima menyampaikan, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas Plh yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara dan Plt yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

“Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” tulis Bima sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Rabu (09/09/2020).

Terkait keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, Bima mengutip Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, keputusan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. “Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” tegas Bima.

(sbc/*)

Komentar