Ketua KPU Hingga Cakada Positif Covid-19, Opsi Pilkada Ditunda Sudah Ideal

JAKARTA, SULUTBICARA.com – Desakan agar Pilkada serentak 2020 ditunda semakin menguat lantaran diadakan saat pandemi Covid-19. Usai beberapa bakal calon kepala daerah positif, kini giliran Ketua KPU Arief Budiman yang mengkonfirmasi dirinya terpapar Covid-19.

Positifnya Arief selaku pimpinan lembaga penyelenggara pemilihan umum itu tentu saja menjadi tanda tanya, apakah nantinya pelaksanaan Pilkada 2020 yang terkesan dipaksakan dapat menjamin keselamatan masyarakat dari ancaman Covid-19?

Karena itu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa merasa penundaan Pilkada 2020 merupakan suatu yang ideal. Di sisi lain, ia sendiri mengaku terkejut dengan kabar terkait Arief Budiman.

“Tentu mengejutkan ya. Situasi pandemi ini memang masih jauh dari garis finish. Virus ini bisa mengenai siapa saja. Tentu pilihan menunda pilkada adalah pilihan yang ideal, jangan sampai semakin membahayakan,” kata Khoirunnisa kepada Suara.com, Jumat (18/9/2020).

Ia memandang, penundaann Pilkada 2020 merupakan hal ideal karena menyangkut keselamatan seluruh pihak. Termasuk masyarakat yang dalam hal ini perannya amat vital, yakni sebagai pemilih yang memiliki hak suara.

Khoirunnisa menuturkan, penundaan Pilkada bukan lantas menjadikan Indonesia dicap gagal menjalankan demokrasi. Terpenting dari itu semua, penundaan Pilkada menandakan keseriusan pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat.

“Menunda pilkada bukan berarti kita gagal menjalankan demokrasi, ini memang situasi yang luar biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, Khoirunnisa memaparkan bahwa Pilkada serentak 2020 yang kini tahapannya sudah berjalan masih dimungkinkan penyelenggaraannya ditunda karena bahaya pandemi Covid-19.

Penundaan itu, kata dia, sebagaimana aturan yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

“Apakah mungkin ditunda? Jawabannya ya mungkin. Karena di Perppu 2/2020 yamg sekarang di undnagkan menjadi UU 6/2020 membuka kemungkinan itu. Jadi kalau misalnya ternyata situasinya memburuk, bencana non-alamnya semakin memburuk memang bisa ditunda,” kata Khoirunnisa dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).

Ia menegaskan penundaan penyelenggaraan Pilkada bisa dilakukan secara menyeluruh maupun parsial. Apabila memang ditunda keseluruhan Pilkada di 270 daerah maka KPU harus mendapat persetujuan DPR dan pemerintah.

Sementara untuk opsi penundaan Pilkada secara parsial sudah diatur sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Jadi pendekatannya per daerah. Misalnya ada satu daerah yang ternyata tadinya zonanya hijau jadi orange, merah atu hitam pendekatannya bisa per daerah,” ujarnya.

(sbc)

Komentar