Oknum Pala di Kelurahan Malalayang Barat Mulai Intimidasi Warga Agar Pilih PAHAM

Uncategorized357 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Seorang oknum kepala lingkungan (Pala) diduga melakukan intimidasi terhadap seorang warga agar memilih salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), 9 Desember 2020 mendatang.

Diduga oknum Pala di Kelurahan Malalayang I Barat menghasut sejumlah warga dengan iming-iming pemberian bantuan beras agar memilih pasangan Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM).

“Pala menghasut warga agar coblos PAHAM. Sampe torang saja baku batas dinding dengan Pala nda ada didaftar pemilih. Paitua riki tanya pa Pala kiapa bagitu, kong dia cuma suruh bawa KK dengan KTP,” kata Riyani warga Kelurahan Malalayang I Barat, Senin (16/11/2020).

Atas ulah yang dilakukan oknum Pala tersebut, kata Riyani, merasa ketakutan. Pengakuan dari oknum pemerintah kelurahan tersebut, lanjut dia, merupakan tindakan yang menguntungkan istri dari Walikota Manado.

“Kami warga kecil tidak tahu apa-apa jika harus menghapus hak pilih kami. Atas tindakan itu, kami merasa takut jika nanti tak bisa memilih calon sesuai dengan kata hati kami,” ungkapnya.

Terpisah, Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Manado, Heard Runtuwene memastikan penegakan supremasi hukum di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado, 9 Desember mendatang. Hal itu menyangkut netralitas dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Harian Lepas (THL) dalam politik praktis.

Menurut dia, langkah tegas tersebut merujuk surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B 2708 Tahun 2020. “Munculnya indikasi ASN atau THL terlibat politik ada, dan ganjaran dapat langsung meminta rekomendasi ke kepala daerah atau instansi,” kata Runtuwene belum lama ini.

Lanjut dia, sanksi bagi ASN berbeda dengan THL. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dirujuk terlebih dahulu ke Jakarta sedangkan THL hanya di daerah. “Sanksi dapat diputuskan oleh pimpinan daerah juga kepala instansi dimana mereka bernaung untuk THL,” semburnya.

(jnp/*)

Komentar